REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII (Agama) DPR RI menunggu revisi Kementerian Agama atas keputusannya terkait pembatalan haji. Kemenag diminta merevisi poin yang dianggap melarang seluruh warga Indonesia menunaikan ibadah haji.
"Ada rapat kerja lagi nanti minggu depan. Kemarin di rapat kita minta direvisi, nanti kita dengar bagaimana revisi itu," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (24/6).
Yandri menegaskan, Kementerian Agama tidak boleh melarang jamaah haji Indonesia yang sudah berada di Arab Saudi. Sebab, pemerintah Arab Saudi memperbolehkan penyelenggaraan ibadah haji secara terbatas untuk warga negara manapun yang sudah ada di Arab Saudi.
"Masih banyak interpretasi dalam KMA itu. Termasuk dengan adanya pengumuman Saudi hari ini, itu kan KMA harus direvisi dari sisi frasa melarang semua warga Indonesia untuk berhaji sekarang kan dibolehkan," ujar dia.
Arab Saudi menggelar pelaksanaan ibadah haji tahun ini dengan jumlah terbatas, yaitu jamaah dari berbagai macam negara yang berada di Arab Saudi.
Pelaksanaan ibadah haji tersebut dilakukan dengan menerapkan langkah-langkah menjaga jarak. Keputusan itu diambil sehubungan dengan meningkatnya kasus Covid-19 di seluruh dunia, kurangnya vaksin dan kesulitan menjaga jarak.