REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebentar lagi umat Muslim akan merayakan Idul Adha. Agar pelaksanaan Idul Adha kali ini tetap aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19, beberapa hal perlu menjadi perhatian termasuk penerapan protokol kesehatan.
Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruquthni menyebut, sampai saat ini DMI belum membahas perihal surat edaran protokol pelaksanaan shalat Idul Adha. Namun, ia menyebut edaran untuk Idul Fitri sebelumnya masih relevan hingga kini.
"Edaran yang lalu masih relevan kalau terkait ibadah Ied/shalat Ied. Secara spesifik terkait penyembelihan hewan qurban dan distribusinya belum disiapkan," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (25/6).
Ia menyebut DMI menunggu edaran yang akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, ormas Islam Muhammadiyah sudah memberikan pandangan terkait pelaksanaan shalat ied maupun penyembelihan hewan kurban.
Jika dalam beberapa hari ke depan dirasa perlu dibahas protokol dan tata laksana shalat Ied maupun pemotongan hewan kurban, ada kemungkinan DMI akan mengeluarkan surat edaran.
"Kalau nanti dalam beberapa hari ke depan ini dirasa perlu karena ada aspek yang mungkin perlu diangkat lagi, bisa saja dikeluarkan surat edaran," lanjutnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya diberitakan tidak ingin menggeneralisasi ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan saat Hari Raya Idul Adha mendatang. Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub menuturkan, setiap daerah memiliki tingkat kewaspadaan yang berbeda-beda.
"Daerah mana yang sebaran kasus Covid-nya masih sangat mengkhawatirkan sehingga tidak aman menyelenggarakan ibadah dengan model beribadah secara massal, dan daerah mana yang tidak ada masalah. Jadi tidak bisa menggeneralisir semuanya boleh (sholat Idul Adha) atau enggak boleh," kata Sholahuddin.
Ia menyebut ada daerah-daerah yang tidak terpengaruh pandemi Covid-19. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarang melaksanakan aktivitas keagamaan dalam momen Hari Raya Idul Adha.
Dibutuhkan koordinasi antara MUI dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk memetakan hal tersebut. MUI disebut telah melakukan tanda tangan nota kesepahaman dengan Gugus Tugas pusat terkait kerja sama dalam hal pelaksanaan kegiatan keagamaan.
MUI juga meminta Gugus Tugas untuk memfasilitasi umat Islam dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan. Sebab, Gugus Tugas mengetahui bagaimana situasi terkini tentang kasus Covid-19 di suatu daerah.
Sholahuddin mengatakan MUI juga akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas sebelum mengeluarkan ketentuan tentang Hari Raya Idul Adha. Hal ini diperlukan untuk memastikan keamanan daerah berdasarkan status kewaspadaan, termasuk melihat mana saja daerah yang bisa menyelenggarakan sholat Id.