REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) belum berencana menerjunkan tim khusus memantau kepatuhan Warga Negara Indonesia (WNI) di Arab Saudi pada musim haji. Seperti diketahui pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 1441 melarang WNI melaksanakan ibadah haji.
"Tidak ada petugas khusus yang dari Indonesia," kata Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumalih saat dihubungi //Republika, Sabtu (27/6).
Endang mengatakan, jika diperlukan KJRI Jeddah akan memantau sejauh mana WNI di Arab Saudi mematuhi KMA 494. Pemantauan kepatuhan hanya akan dilakukan oleh staf atau karyawan di KJRI Jeddah.
"Mungkin kami akan memfungsikan staf atau karyawan yang ada di teknis urusan haji KJRI Jeddah," ujar Endang.
Endang mengaku sampai saat ini KJRI belum melakukan persiapan bagaimana teknis pemantauan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. KJRI baru akan membentuk tim setelah ada petunjuk teknis dari pemerintah Indonesia.
"Untuk persiapan kami masih menunggu Juknisnya dari Kementerian Haji," kata dia.
Endang menyampaikan WNI yang ada di luar Saudi tidak bisa mengikuti ibadah haji. Akan tetapi WNI yang berdomisili di Arab Saudi boleh saja sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan bisa mengikuti ibadah haji.
Sebelumnya Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-Thaqaf mengapresiasi dukungan Indonesia terhadap kebijakan pembatasan jamaah haji 1441H/2020M. Apresiasi tersebut disampaikan Essam kepada Menteri Agama RI Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jakarta.
Indonesia telah lebih dulu mengumumkan untuk membatalkan kebarangkatan jamaah haji. Saat ini, kita apresiasi Indonesia dan Menag karena yang pertama mendukung keputusan Saudi dalam membatasi haji,” ujar Essam bin Abed dalam siaran pers Kemenag, Jumat (26/6).