REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penggantian ritual penyembelihan hewan kurban dengan nominal uang senilai hewan tersebut dimungkinkan untuk dilakukan di masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah.
"Memang itu terkait masalah ijtihadiyah, sesuatu yang perlu diijtihadkan. Boleh enggak kurban itu diganti dengan uang sementara. Dalam kondisi seperti ini, secara pribadi saya kira itu memungkinkan," tutur dia kepada Republika.co.id, Ahad (28/6).
Namun Hasanuddin mengakui, pendapat soal penggantian penyembelihan hewan kurban dengan uang di masa pandemi belum dibahas di Komisi Fatwa MUI. Dia juga mengatakan, sejauh ini belum ada pendapat para ulama mengenai penggantian tersebut.
"Di komisi fatwa belum ada pembahasan, tetapi secara pribadi kemungkinan bisa jadi ijtihad, meski belum ada pendapat para ulama di situ," katanya.
Hasanuddin kemudian membandingkan dengan zakat binatang ternak yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat. Sebuah hadis menyebutkan bahwa jika ada 40 ekor kambing maka satu ekor kambingnya harus dikeluarkan sebagai zakat.
Atas hadis itu, Hasanuddin menjelaskan bahwa pendapat Imam Syafii cenderung tekstual yakni satu ekor kambing yang dizakatkan itu tidak bisa diganti sehingga harus tetap berupa hewan. Sementara Imam Hanifah berpendapat bisa diganti dengan uang yang senilai dengan harga satu ekor kambing.
"Nah apakah dalam hal ini (penggantian penyembelihan hewan kurban dengan uang) itu juga ada perbedaan seperti itu? Pasti ada perbedaan pendapat," kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurut Hasanuddin, dalam kondisi seperti sekarang, kemaslahatan untuk umat Muslim tentu harus diperhatikan. Ada dua aspek kemaslahatan dalam hal ini, pertama kemaslahatan dari sisi nilainya dan kedua kemaslahatan dari sisi pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dalam kondisi pandemi saat ini.
"Dari sisi maslahat nilainya, ada hal-hal yang lebih maslahat, misalnya dana itu bisa digunakan dalam menopang dampak ekonomi dari Covid-19. Dari situ, ada maslahat yang lebih besar ketika diganti uang. Dari sisi pelaksanaan ritual, tidak boleh ada kerumunan dan lainnya sebagai bentuk menjalankan protokol kesehatan," kata dia.