Senin 29 Jun 2020 16:09 WIB

LPPOM MUI Berharap Industri Halal Jadi Roda Ekonomi RI

Undang-undang JPH telah mengatur tentang mandatori sertifikasi halal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
LPPOM MUI Berharap Industri Halal Jadi Roda Ekonomi RI (ilustrasi).
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
LPPOM MUI Berharap Industri Halal Jadi Roda Ekonomi RI (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- DirekturLembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim berharap, Industri halal di Indonesia bisa menjadi roda perputaran perekonomian di Indonesia. Karena itu, dia mengajak kepada media untuk turut menguatkan produk halal Indonesia.

“Yang menjadi tantangan kita sebetulnya bagaimana mendongkrak perdagangan halalnya, bagaimana berubah menjadi industri halal. Bukan melulu bahas sertifikal halal, tapi bagaimana halal menjadi roda ekonomi Indonesia,” ujar Lukmanul dalam Gathering Media secara daring, Senin (29/6).

Dia menjelaskan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengatur tentang mandatori sertifikasi halal. Namun, menurut dia, kenyataaannya sampai saat ini hal itu belum bisa diterapkan dan masih menjadi pembahasan dalam Omnibus Law Cipta Lapngan Kerja.

“Tapi terlepas dari itu, semua saya kira sepakat untuk bagaimana halal ini bisa dijadikan poin bagi pengusaha-pengusaha Indonesia untuk berkiprah lebih banyak lagi di industri halal, utamanya di internasional,” ucap Lukmanul.

Dia menambahkan, sistem sertikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI selama ini sudah diterima di mana-mana dan sudah mapan, sehingga Indonesia lebih maju dibandingkan negara-negara mMslim lainnya.

Berdasarkan data sertifikasi halal LPPOM MUI Pusat, jumlah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal pada 2017 lalu ada 7.198 dan mengeluarkan 8.157 sertifikat halal dari 127.286 produk yang diajukan.

Pada pada 2018 meningkat menjadi 11.249 perusahaan dan mengeluarkan 17.398 sertifikat halal dari 204.222 produk yang diajukan. Sementara, jumlah perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal pada 2019 lalu ada 13.951 dan mengeluarkan 11.442 sertifikat halal dari 166.018 produk yang diajukan.

“Tapi kita tidak mungkin bersuka cita, berbangga diri dengan sistem sertifikasi yang seperti ini. Kita harus beprikir bagaimana menjadikan sertfikasi halal ini sebagai keunggulan bersaing bagi perusahaan-perusahaan, utamanya UMKM,” kata Lukmanul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement