REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti ibadah qurban di tengah pandemi Covid-19. Salah satu opsi yang diperbincangkan adalah mengganti kurban dengan sedekah demi membantu menanggulangi dampak Covid-19.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Muhammad Cholil Nafis menjelaskan ibadah qurban tak bisa disamakan dengan sedekah. Ia meyakini ada makna berbeda di balik qurban.
Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menceritakan nabi Muhammad pernah meminta Muslim yang mampu secara finansial tak mendekati tempat ibadah jika enggan berqurban. Kisah itu menggambarkan pentingnya berqurban bagi Muslim yang berkecukupan.
"Ada yang bilang qurban itu fardu kifayah, Rasul ancam orang mampu lalu tidak kurban maka nabi menyebutnya jangan dekat dengan mushola dan masjid karena artinya belum totalitas dalam beriman. Betapa pentingnya qurban untuk dekatkan diri pada Allah," kata Kiai Cholil pada Republika.co.id, Selasa (30/6).
Kiai Cholil mengingatkan bahwa sedekah dapat dilakukan kapan saja. Sedangkan qurban pelaksanaannya terikat waktu khusus yaitu pada Idul Adha saja.
Selain itu, Kiai Cholil menjelaskan ibadah qurban bukan sekedar pemotongan hewan, melainkan membagikan dagingnya pada orang yang membutuhkan. "Jadi bukan dagingnya, darahnya yang ngalir (ke Allah) tapi takwanya. Kalau sedekah itu berbaginya pada orang lain," ujar Kiai Cholil.
Guna mencegah kebingungan Muslim, Kiai Cholil mengimbau agar memilih antara sedekah atau qurban jika dananya kurang mencukupi. Sedangkan jika masuk kategori mampu maka dipersilahkan qurban saja atau ditambah dengan sedekah.
"Sama-sama sunnah (sedekah dengan qurban), dapat pahala. Ditinggalkan enggak apa-apa. Bukan berarti sedekah lalu cukup dengan qurban saja dianggap sama. Beda itu, tapi bisa qurban ditambah sedekah," ucap Kiai Cholil.
Sebelumnya, dalam Edaran PP Muhammadiyah No 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Qurban, dan Protokol Ibadah Qurban pada Masa Pandemi Covid-19, menyebut pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan qurban," tulis Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu (27/6).
Terkait penjelasan diatas, pelaksanaan ibadah qurban harus memperhatikan nilai-nilai dasar (al-qiyam alasāsiyyah) dan asas-asas umum (al-uṣūl al-kulliyyah) agama Islam. Pertama ialah nilai dasar saling membantu (at-taʻāwun) sebagaimana ditegaskan dalam al Qur’an Surat al Ma’idah (5) ayat 2.