REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhyiddin Junaedi mengatakan, MUI mendukung protokol sholat Idul Adha yang dirilis Kementerian Agama. Protokol tersebut, kata Muhyiddin, sejalan dengan fatwa MUI nomor 14.
“Secara keseluruhan, apa yang ditetapkan Kemenag sudah sesuai dengan fatwa MUI,” kata Muhyiddin Junaedi kepada Republika, Rabu (1/7).
“Karena di fatwa MUI nomor 14 menegaskan, umat yang berada di wilayah yang dapat dikendalikan atau zona zona aman, diperbolehkan melaksanakan ibadah secara normal, tentu dengan tetap menjaga jarak, mengikuti protokol kesehatan,” sambungnya.
Mantan Ketua bidang Luar Negeri MUI ini menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha maupun Idul Fitri, disunnahkan dilakukan di lapangan terbuka. Dia juga menyarankan para pengurus masjid untuk membuat aturan keamanan selama proses ibadah.
“Untuk shalat Idul fitri dan Idul Adha, sunahnya itu dilakukan di lapangan terbuka, maka buatlah aturan keamanannya, seperti pengaturan jarak antar jamaah, wajib menggunakan masker, membawa sejadah sendiri, hingga sanitasi,” ujar anggota Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) itu.
Dia juga mengingatkan masyarakat di zona hijau atau zona aman untuk tidak bertindak ceroboh, dan terus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Jangan bertindak ceroboh dengan melalaikan protokol kesehatan, karena meski berada di zona aman, namun ancaman masih akan terus menghantui, salah satunya OTG yang bisa kapan saja menularkan virus tanpa disadari,” kata Muhyiddin.
“Mudah-mudahan dengan pengikuti protokol tersebut, kita mampu menghindarkan diri dari Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6). Dalam surat edaran tersebut ditekankan bahwa penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.
“Tempat penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas (Covid-19) daerah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam surat edaran yang diterbitkan, Selasa (30/6).