REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi izin operasional baru kepada 15 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Sebelumnya, 15 PPIU tersebut merupakan Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang mengajukan persyaratan menjadi PPIU.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, mewakili kepala Kanwil Kemenag Sulsel mengatakan, Kemenag Sulsel telah menyerahkan secara simbolis rekomendasi izin operaslional baru kepada 15 travel umroh tersebut di Kanwil Kemenag Sulsel.
“Saya sebagai Kabid PHU mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulsel menyerahkan secara simbolis rekomendasi izin operasional kepada 15 Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Kaswad dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (2/7).
Menurut Kaswad, layanan rekomendasi ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ada. Namun, karena ada pandemi Covid-19, layanan penerbitan rekomendasi ini mengalami penyesuaian terutama terkait dengan protokol kesehatan, sehingga terjadi kekurangtepatan dari aspek waktu.
Lebih lanjut, Kaswad Sartono menyampaikan, penerbitan rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai salah satu syarat izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) harus melalui berbagai tahapan. Terlebih saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah Bidang Haji dan Umroh dapat memaksimalkan sumber daya dan waktu untuk penyelesaian rekomendasi itu. 15 rekomendasi sudah diserahkan kepada direktur masing-masing Biro Perjalanan Wisata. Permohonan yang lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
Pemberian rekomendasi ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus melakukan sosialisasi dan layanan terkait dengan proses pemberian rekomendasi izin operasional PPIU.
Adapun ke 15 Biro Perjalanan Wisata yang selesai rekomendasinya yaitu:
1. PT. Khalifah Wisata Indonesia
2. PT. Radja Safari Wisata
3. PT. Terang Jaya Utama
4. PT. Pelangi Wisata Madaniah
5. PT. Buana Paotere Wisata
6. PT. Artha Wisata Tour Travel
7. PT. Alfatih Nur Haromain
8. PT. Alkhattab Mubarok Internasional
9. PT. Nutras Tour Travel
10. PT. Alburuj
11. PT. Arrafsyah Safari Haramain
12. PT. Bulusaraung Jaya Mandiri
13. PT. Annimah Bulaeng Wisata
14. PT. Kareba Makkadinah Wisata
15. PT. Janur Utama.