REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dana optimalisasi haji khusus selama ini jarang mendapatkan sorotan dan dinilai kurang tranparan dalam pengelolaannya. Karena itu, muncul dugaan bahwa dana optimalisasi haji khusus itu digunakan Kementerian Agama (Kemenag) untuk kegiatan pembinaan calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Khusus.
Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama (Asbihu NU), KH Hafidz Taftazani mengatakan, selama ini Kemenag diketahui telah menyelenggarakan pembinaan gratis terhadap calon petugas jamaah haji khusus di hotel-hotel berbintang.
Menurut dia, biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pembinaan tersebut diduga berasal dari dana optimalisasi dana haji khusus. "Ada dugaan itu digunakan untuk pembinaan atau pelatihan PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) khusus. Jika uang yang digunakan itu benar dari dana optimalisasi, ini adalah suatu pelanggaran penggunaan hak jamaah," ujarnya saat diwawancara di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).
Berdasarkan informasi yang didapatkan Kiai Hafidz, pelatihan pembimbing haji khusus yang menghabiskan Rp 19 miliar itu telah dilakukan sejak sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sementara, menurut dia, Kemenag saat ini belum memberikan jawaban memuaskan terkait sumber dana pelatihan haji khusus itu.
Menurut dia, pihak Kemenag hanya menyebutkan pembinaan atau pelatihan itu diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas pembimbing jamaah haji, atau dengan kata lain calhaj akan mendapatkan manfaat secara tidak langsung dari pelatihan.
"Sebaiknya jangan pakai dana umat, dana optimalisasi haji, untuk melakukan pembinaan petugas. Kalau memang mau ya pakai dana dari sumber lain," kata Kiai Hafidz.
Dia pun meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk menelisik lebih mendalam mengenai diklat pembimbing jamaah haji khusus yang telah dilakukan sejak kepemimpinan Menag periode sebelumnya. Dengan begitu, kata dia, persoalan diklat yang dibiayai dana optimalisasi haji khusus bisa transparan, terutama bagi calon haji yang sudah membayar setoran awal.
"Itu sudah lama. Jika ini benar, ini sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan kepada umat. Dan Kementerian Agama harus betul-betul transaparan karena dugaan ini sudah menyebar ke masyarakat. Terkait hal ini, Menag harus turun tangan untuk menangani betul," tutupnya.
Republika.co.id sudah mencoba melakukan konfirmasi terkait dugaan ini kepada pihak Kemanag. Namun, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim dan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis belum merespon. Muhajirin juga pernah menjabat sebagai direktur Bina Umrah dan Haji Khusus di era kepemimpinan menag sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, penggunaan dana optimalisasi haji khusus untuk pembinaan petugas tersebut harus dilihat dari akadnya. Jika dalam akad tersebut mengharuskan untuk mengalokolasikan dana optimalisasi kepada jamaah langsung, maka pembinaan calon petugas yang diselenggarakan Kemenag tersebut telah menyalahi aturan.
"Kalau kemudian akadnya untuk penggunaan jamaah tapi kemudian dialokasikan ke petugas, saya kira ini harus dilihat dulu akadnya seperti apa. Karena sistem kita kan menggunakan sistem syariah," jelasnya.