Jumat 03 Jul 2020 18:26 WIB

Pedagang dan Penyembelih Qurban Harus Miliki Surat Sehat

Pemeriksaan dilakukan sebelum hewan dipotong.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Pedagang dan Penyembelih Kurban Harus Miliki Surat Sehat. Foto: Hewan Kurban (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Pedagang dan Penyembelih Kurban Harus Miliki Surat Sehat. Foto: Hewan Kurban (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur Wemmi Niamawati memastikan kesiapan penyelenggaraan qurban, meski di tengah pandemi Covid-19. Karena, kata dia, Covid-19 tidak menular ke hewan ternak. Meski demikian, dia mengkingatkan pedagang maupun penyembelih tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan alat pelindung diri seperti masker, apron, dan sarung tangan.

Wemmi menyatakan, memang ada perbedaan dalam gelaran qurban antara tahun ini dengan sebelumnya. Dimana yang disertai surat sehat, bukan saja hewan qurbannya, melainkan juga pedagang maupun penyembelihnya. Surat sehat tersebut, kata dia, bisa didapat dari pesat kesehatan masyarakat terdekat.

Baca Juga

"Cukup dari Puskesmas tidak perlu rapid test. Tapi kalau mau rapid test malah lebih bagus," ujarnya di Surabaya, Jumat (3/7).

Wemmi kemudian menjabar alokasi kebutuhan hewan qurban di Jatim. Menurutnya, untuk sapi diperkirakan sebanyak 56.160 ekor. Menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 63.000 ekor. Adapun, ketersediaannya di Jatim mencapai 529.346 ekor. Sedangkan kambing ketersediaannya  mencapai 2,1 juta ekor.

"Untuk pemotongan harian 1.000.117 kambing selama setahun. Dan ini bisa  menyuplai ke luar provinsi 180.000 ekor. Sementara untuk qurban kami menyediakan 270.000 ekor kambing. Tahun 2019 kami menyiapkan 300.000, sedangkan domba 68.000 ekor," kata Wemmi.

Wemmi melanjutkan, sebelum dilakukan pemotongan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan hewan (ante mortem). Selain untuk memastikan kesehatan, tim juga memastikan berapa umur kambing yang diqurbankan. Karena, kata dia, umur kambing yang pas untuk disembelih adalah umur dua tahun, sedangkan sapi umur satu tahun.

"Yang membedakan lagi tahun ini adalah para penjual hewan qurban harus menerapkan physical distancing. Selain itu harus memiliki ijin dari Pemkot atau Pemkab setempat. Kalau kesulitan cukup dari kecamatan. Dan terakhir ada ijin sanitasi," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement