Senin 06 Jul 2020 11:30 WIB

FKAPHI Dukung Bayi Baru Lahir Bisa Didaftarkan Haji

Antara batas usia mendaftar haji dan batas usia berangkat haji berbeda.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
FKAPHI Dukung Bayi Baru Lahir Bisa Didaftarkan Haji. Foto: Anak-anak melintasi area tempat latihan manasik Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (26/6). Asrama Haji Pondok Gede tidak menyelenggarakan kegiatan karantina dan pembekalan sebelum berangkat ibadah ke tanah suci tahun ini karena pemerintah Indonesia membatalkan seluruh pemberangkatan haji akibat pandemi virus Corona. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
FKAPHI Dukung Bayi Baru Lahir Bisa Didaftarkan Haji. Foto: Anak-anak melintasi area tempat latihan manasik Haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (26/6). Asrama Haji Pondok Gede tidak menyelenggarakan kegiatan karantina dan pembekalan sebelum berangkat ibadah ke tanah suci tahun ini karena pemerintah Indonesia membatalkan seluruh pemberangkatan haji akibat pandemi virus Corona. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umun Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI) Affan Rangkuti menilai usulan menurunkan batas usia minimal pendaftaran haji mesti didukung. Jika dimungkinkan bayi baru lahir diperbolehkan mendaftar untuk berangkat haji.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan haji reguler telah menentukan batas usia mendaftar haji minimal 12 tahun. Sementara UU nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menentukan batas minimal berangkat haji usia 18 tahun.

"Jadi kalau tentang mendaftar bukan berangkat.  Jika usia diturunkan itu bagus ya saya kira," kata Affan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (6/7).

Menurut dia, menurunkan batas minimal usia daftar haji sah-sah saja demi mendapati usia muda saat diberangkatkan haji. Apalagi daftar tunggu haji di Indonesia mencapai belasan sampai puluhan tahun lamanya.

Affan menuturkan antara batas usia mendaftar haji dan batas usia berangkat haji berbeda. Masing-masing telah ditentukan dalam peraturan yang misalnya batas usia mendaftar haji telah diatur PMA 13/2018 minimal 12 tahun dan batas usia berangkat minimal 18 tahun diatur dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Pasal 4 ayat 2 dan diperjelas lagi pada pasal 5 ayat 1 huruf a.

"Jadi jelas syarat berangkat minimal 18 tahun atau sudah menikah. Jadi kata kuncinya daftar ya, bukan berangkat. Harus dibedakan daftar dengan berangkat," katanya.

Affan menjelaskan, kaitan minimal umur berangkat dalam UU 8/2019 pasal 4 ayat 2 dan diperjelas lagi pada pasal 5 ayat 1 huruf a jelas syarat berangkat minimal 18 tahun atau sudah menikah karena usia 18 tahun sudah mengerti tentang hak dan kewajiban. Sehingga ia dapat melaksanakan rukun dan wajib haji secara sempurna.

"Tentang berangkatnya saya kira usia minimal 18 itu kaitannya dengan cakap hukum," katanya.

Akan tetapi kata dia, jika yang diturunkan itu usia berangkat di bawah 18 tahun harus meminta pendapat para ahli. Pihak terkait dalam hal ini Kementerian Agama tidak bisa memutuskan sendiri tanpa persetujuan DPR. 

"Apabila usia berangkatnya juga harus diturunkan, apakah bisa dikatakan cakap hukum apabila seseorang berusia dibawah 18. Bila boleh, ya bagus. Tentu para ahli hukumlah yang mengerti tentang hal ini," katanya.

Affan menegaskan pihaknya mendukung jika batas minimal usia mendaftar diturunkan. Misalnya saat ini di PMA batas usia minimal mendaftar haji adalah 12 tahun jika diturunkan bayi baru lahir boleh didaftarkan.

"Bila memungkinkan setiap anak baru lahir dan sudah memiliki surat kenal lahir dapat mendaftar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement