Senin 06 Jul 2020 17:01 WIB

BPKH: Ada Potensi Penurunan Dana Kelolaan Haji

Ppenurunan diakibatkan dari penurunan pendaftar hingga pembatalan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengungkapkan adanya potensi penurunan dana pengelolaan haji. Sebab, terjadi penurunan pendaftar haji mencapai 50 persen akibat pandemi Covid-19. 

Anggito mengatakan, memang ada potensi kenaikan kelola an dana haji setelah haji dibatalkan pada tahun 2020 ini. Namun, penurunan diakibatkan dari penurunan pendaftar hingga pembatalan oleh para pendaftar yang menarik dananya. 

"Ada juga potensi penurunan dana kelolaan karena jemaah haji baru yang mendaftar itu kurang lebih 50 persen dari kondisi normal karena Covid-19 juga ada indikasi peningkatan pembatalan haji karena kebutuhan pasca Covid-19," kata Anggito dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7).

Angggito mengungkapman jumlah setoran pelunasan haji yang ada di kas BPKH sebesar Rp 2,3 triliun. Uang setoran itu siap dikembalikan ke calon jamaah haji apabila para mereka mengajukan pengembalian dana. Namun, uang setoran pelunasan ibadah haji akan dikelola BPKH jika jamaah tidak mengajukan pengembalian. 

"Siberikan kesempatan bagi jemaah haji apakah tetap menyimpan uang di BPKH atau menarik dana setoran lunas tersebut," ujar Anggito.

Ia menambahkan, bagi para jamaah yang mengendapkan dana jamaah di BPKH, maka mereka akan mendapatkan nilai manfaat. Besaran nilai manfaat tergantung pada lama dana tersebut diendapkan. 

"Yang mengendap mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan. Yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," kata Anggito menambahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement