REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Beribadah haji merupakan salah satu kewajiban bagi Muslim yang mampu, yang termasuk dalam rukun Islam. Namun, tingginya minat haji dari umat Muslim di seluruh dunia, membuat masa tunggu keberangkatan haji begitu lama.
Karena itu, tidak ada salahnya jika mampu secara ekonomi untuk merencanakan kepergian ibadah haji sejak dini. Di sini, masyarakat Muslim bisa mendaftar haji sejak usia anak-anak.
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Khanif, mengatakan bahwa salah satu persyaratan pendaftaran haji adalah berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 tahun 2018.
Dengan ditetapkan batas usia 12 tahun ini, menurutnya, anak dianggap sudah berkewajiban melaksanakan haji karena sudah baligh. Mendaftar haji selagi masa anak-anak dinilai memiliki keuntungan, terutama agar jamaah bisa melaksanakan haji dalam kondisi fisik yang masih bugar.
"Jika mendaftar usia 12 tahun di Jakarta, perkiraan berangkat usia 35 sampai 40 tahun. Pada usia ini, kondisi fisik masih kuat, sehingga memudahkan jamaah melaksanakan ibadah haji," kata Khanif, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (6/7).
Lebih lanjut, Khanif menuturkan bahwa proses mendaftar haji pada usia anak-anak sangat mudah. Menurutnya, calon jamaah hanya membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta ke Bank Syariah, dan selanjutnya mendaftar di kantor Kemenag setempat sesuai KTP.
Saat ini, sudah banyak Bank Syariah yang membuka counter di kantor Kemenag kabupaten/kota. Sehingga, kata Khanif, calon jamaah cukup datang ke kantor Kemenag, di sana ia sudah dapat layanan perbankan sekaligus mendaftar haji.
Dalam peraturan Kemenag, syarat pendaftaran haji di antaranya beragama Islam, berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar, memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili, memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah, dan memiliki tabungan atas nama calon jamaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH.