Senin 06 Jul 2020 21:06 WIB

Anak Bisa Berhaji Bersama Orang Tua Asal Ikuti Ketentuan

Anak-anak juga bisa menjadi waris bagi calon haji yang meninggal.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Anak Bisa Berhaji Bersama Orang Tua Asal Ikuti Ketentuan (Ilustrasi).
Foto: Dok Dompet Dhuafa
Anak Bisa Berhaji Bersama Orang Tua Asal Ikuti Ketentuan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur Maghfirah Travel Haji dan Umrah, Firman M Nur tak menampik,  antrean ketika mendaftar haji bisa sampai puluhan tahun. Namun, menurutnya anak bisa tetap ikut berhaji bersama orang tua di waktu bersamaan.

‘’Anak-anak bisa berangkat bareng orang tuanya, asal mereka mendaftarkan diri bersama,’’ ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (6/7).

Namun demikian, usia anak yang dimaksud untuk berangkat haji adalah 18 tahun. Oleh sebab itu, dirinya menyarankan, jika ada kemampuan sebaiknya pendaftaran anak untuk berhaji bisa dilakukan ketika usianya 12 tahun.

Mengutip UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umroh, dia menambahkan, lansia juga bisa mengikutkan pendamping/anaknya untuk berhaji. Pendamping itu, kata dia, akan mendapat keuntungan agar tidak menunggu terlalu lama dan ikut berhaji dengan lansia itu.

‘’Lansia bisa lebih cepat (berhaji) tapi harus usia 65 tahun berdasarkan UU baru, dan kuotanya hanya dua persen,’’ kata Firman yang juga Sekretaris Jenderal Amphuri.

Kuota itu juga ia sebut bisa saja melonjak. Sebab, di UU baru, ada penurunan kriteria lansia untuk berhaji, dari sebelumnya 70-an menjadi 65 tahun.

Sambung dia, di UU baru itu, anak-anak juga bisa menjadi waris bagi calon haji yang meninggal dan belum sempat berangkat. Dia mencontohkan, jika kedua orang tua yang dimaksud berencana berangkat haji tahun ini, dan salah satunya meninggal, anak atau keluarga bisa menggantikannya.

‘’Jadi itu juga menjadi alasan anak bisa berangkat bersama. Di UU sebelumnya, waris tidak bisa,’’ ucapnya.

Di Maghfirah Travel, kata dia, memang belum ada yang memakai metode tersebut. Namun demikian, ada metode keluarga terpisah yang memungkinkan anak dan orang tuanya berangkat bersama.

Dia mencontohkan, jika orang tua lebih dahulu mendaftar, dan ingin berangkat bersama anak-anaknya, hal itu bisa dilakukan. Asalkan, jarak pendaftarannya tidak lebih dari dua tahun.

Sebagai penyedia jasa ONH plus, dia menambahkan, sempat ada remaja yang mendaftar bersama orang tua untuk keberangkatan haji di tempatnya. Namun, pihak terkait harus menunggu beberapa tahun kemudian karena umur yang belum cukup. ‘’Anak-anak belum ada lagi yang mendaftar (di Maghfirah), karena minimal berangkat itu usia 18,’’ tuturnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement