REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan, memperbolehkan penyelenggaraan badal haji di tengah pandemi Covid-19. Syarat dan ketentuan badal hajinya sama, tak mengalami perubahan dari yang sudah ditetapkan.
Diketahui, Kerajaan Arab Saudi memutuskan pelaksanaan haji terbatas tahun ini. Haji hanya bisa dilakukan mereka yang telah berada di Saudi baik itu warga lokal atau warga asing. Karena itu, bagi calon jamaah haji yang gagal berhaji tahun ini tetap terbuka kesempatan berhaji dengan cara badal.
"Badal haji boleh asalkan yang diganti sudah meninggal atau berhalangan. Badal haji dilaksanakan oleh orang yang sudah melaksanakan ibadah haji," kata Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Muhammad Cholil Nafis kepada Republika.co.id, Senin (6/7).
Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut, segala syarat dan ketentuan badal haji di tengah pandemi Covid-19 tak diubah. Di antaranya, dilakukan karena terhalang oleh penyakit yang tak bisa sembuh atau terhambat covid-19, dilakukan oleh orang yang sudah berhaji, dilakukan bukan atas dasar mencari rezeki.
Kemudian dilarang pula membadalkan dua atau lebih jamaah haji dalam satu waktu. Selain itu, membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta karena mereka tidak diwajibkan berhaji.
Muslim yang ingin dibadalkan hajinya, diimbau mencari pihak pembadal haji terpercaya. Sehingga mereka paham betul cara melakukan badal haji sesuai syariat Islam.
"Ya segala syarat dan ketentuannya sama tidak berubah. Jadi badal haji karena terkendala covid-19 ini dibolehkan," ujar kiai Cholil.