REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebelum seorang calon jamaah haji diberangkatkan ke Tanah Suci, ia harus menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, kesanggupan calon jamaah haji dari aspek kesehatan juga merupakan bagian dari kriteria mampu atau istitha'ah haji.
Mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, terdapat tiga tahapan yang harus dilalui setiap jamaah. Tahap kedua dan ketiga akan jadi penentu apakah seseorang bisa menunaikan ibadah haji atau tidak.
Tahap pertama. Pemeriksaan dilakukan sebelum calon jamaah mendapatkan nomor porsi. Pelaksananya adalah tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.
Pada tahap pertama ini, semua hasil diagnosis akan dibagi ke dalam dua kategori. Calon jamaah dengan risiko kesehatan tinggi (risti) dan calon jamaah tidak dengan risiko kesehatan tinggi (non-risti).
Selanjutnya calon jamaah akan diberikan program pembinaan kesehatan selama masa tunggu. Pembinaan kesehatan bertujuan agar calon jamaah haji dapat meningkatkan ataupun menjaga kesehatannya jelang pemeriksaan tahap dua yang akan menentukan kelaikan atau istithaah.
Tahap kedua. Pemeriksaan yang dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum keberangkatan ini adalah tahap penetapan istithaah kesehatan itu sendiri. Wewenang pelaksanaanya masih pada penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota.
Hasil pemeriksaan ini akan membagi status calon jamaah menjadi empat kategori.
1) Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji;
2)Memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji dengan pendampingan;
3)Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji sementara;
4)Tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan jemaah haji
Hanya calon jamaah kategori 1,2, dan 3 yang akan diberikan kesempatan melakukan pelunasan, surat panggilan masuk asrama (SPMA), dan vaksin meningitis. Artinya jamaah kategori 4 tidak istithaah dan tidak diberangkatkan ke Arab Saudi.
"Seluruh (calon) jamaah haji yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua (kecuali yang tidak memenuhi syarat), wajib mengikuti pembinaan kesehatan di masa keberangkatan," demikian bunyi peraturan kementerian kesehatan yang ditetapkan pada Februari 2018 itu.
Tahap ketiga. Pemeriksaan kesehatan tahap ketiga dilakukan untuk menetapkan status kesehatan calon jemaah haji laik atau tidak laik terbang merujuk kepada standar keselamatan penerbangan internasional dan/atau peraturan kesehatan internasional.
Hanya calon jamaah haji yang laik terbang yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci. Penetapan kelaikan calon jamaah ini akan dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi bidang Kesehatan.