Selasa 07 Jul 2020 22:25 WIB

1.073 Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan

Jamaah dipersilakan mengajukan permohonan ke kantor Kemenag Kab/Kota.

1.073 Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
1.073 Calon Haji Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.073 calon jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 Hijriah/2020 Masehi. "Sampai sore ini, tercatat sudah ada 1.073 calhaj yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, Selasa (7/7).

"Sebanyak 1.030 di antaranya sudah keluar surat perintah membayar dan semestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," katanya melalui siaran pers.

Baca Juga

Pilihan menarik kembali setoran pelunasan dibuka Kemenag sejak pengumuman pembatalan keberangkatan jamaah haji 1441 Hijriah pada 2 Juni. Jamaah dipersilakan mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Pengajuan akan diproses Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, kata dia, BPS akan mentransfer dana ke rekening jamaah terkait. Secara prosedur, proses akan berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kab/Kota.

Menteri Agama Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Komisi DPR, Selasa (7/7), mengatakan hingga saat ini tidak ada kendala dalam proses pengembalian setoran pelunasan jamaah haji. Tahapannya sesuai prosedur, maksimal sembilan hari.

photo
Kuota jamaah haji 1441H/2020M dibatasi hanya berkisar 10.000. - (pusat data republika)

"Kami sudah berusaha melakukannya sebaik mungkin. Contoh, kami mengatakan pengembalian setoran Bipih itu paling lama sembilan hari, nyatanya demikian ada yang dalam waktu 5, 6, 7 hari sudah selesai," kata Menag.

Dia mengatakan jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Muhajirin mengatakan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak mengajukan permohonan pengembalian pelunasan, yaitu 200 orang.

Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Timur (199), Jawa Barat (151), Sumatera Utara (68) dan Lampung (52). "Provinsi Maluku baru satu jamaah yang mengajukan permohonan. Ada dua provinsi dengan dua jamaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu Maluku Utara dan Papua," kata dia.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement