Rabu 08 Jul 2020 07:46 WIB

Hukum Membaca Talbiyah Saat Haji dan Umroh

Talbiyah menurut bahasa artinya pemenuhan.

Hukum membaca talbiyah saat haji dan umroh. Foto: Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)
Foto: iqna.ir
Hukum membaca talbiyah saat haji dan umroh. Foto: Ibadah haji di Makkah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Talbiyah menurut bahasa artinya pemenuhan, jawaban, pengabulan terhadap sebuah panggilan dengan niat dan ikhlas. Menurut  istilah, talbiyah berarti ungkapan kalimat yang diucapkan untuk memenuhi panggilan Allah SWT dalam keadaan ihram haji atau umroh.

Menurut Imam Abu Hanifah,  hukum membaca talbiyah  adalah syarat  sah   ihrām. Menurut Imam Maliki, hukum membaca talbiyah  wajib. Sedangkan menurut  Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum membaca talbiyah adalah sunat.

Baca Juga

Talbiyah mulai dibaca setelah niat  ihrām  dari miqat,  baik  ihram  haji  maupun  ihram  umroh.  Waktu berakhirnya bacaan talbiyah adalah:

a. Ketika orang yang berumroh hendak memulai tawaf bagi jamaah yang melakukan umroh;

b. Ketika  orang  yang berhaji telah selesai melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah bagi jamaah yang melaksanakan haji, lalu mengganti talbiyah dengan bacaan takbir.

Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umroh 2020 Kemenag / Kemenag.go.id

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement