REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Talbiyah menurut bahasa artinya pemenuhan, jawaban, pengabulan terhadap sebuah panggilan dengan niat dan ikhlas. Menurut istilah, talbiyah berarti ungkapan kalimat yang diucapkan untuk memenuhi panggilan Allah SWT dalam keadaan ihram haji atau umroh.
Menurut Imam Abu Hanifah, hukum membaca talbiyah adalah syarat sah ihrām. Menurut Imam Maliki, hukum membaca talbiyah wajib. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, hukum membaca talbiyah adalah sunat.
Talbiyah mulai dibaca setelah niat ihrām dari miqat, baik ihram haji maupun ihram umroh. Waktu berakhirnya bacaan talbiyah adalah:
a. Ketika orang yang berumroh hendak memulai tawaf bagi jamaah yang melakukan umroh;
b. Ketika orang yang berhaji telah selesai melontar Jamrah Aqabah tanggal 10 Dzulhijjah bagi jamaah yang melaksanakan haji, lalu mengganti talbiyah dengan bacaan takbir.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umroh 2020 Kemenag / Kemenag.go.id