REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyoroti penambahan alokasi pembagian rekening virtual menjadi Rp 2 triliun dari nilai manfaat tahun berjalan. Dana itu akan disalurkan kepada jamaah haji batal 2020 dan calon jamaah haji yang masih menunggu berangkat.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan BPKH memberi insentif jamaah haji batal berangkat tahun ini sekaligus tak menarik setoran penulasan pada Selasa (7/7). Penambahan alokasi pembagian rekening virtual menjadi Rp 2 trilliun atau 28 persen dari nilai BPKH tahun berjalan pada jamaah tunggu.
"Nilai manfaat virtual account diperuntukkan kepada jamaah haji tunggu (yang belum berangkat) dan yang batal berangkat tahun ini, di mana nilai manfaat tersebut dipergunakan untuk pengurang pada saat pelunasan BPIH," kata anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain pada Republika.co.id, Rabu (8/7).
BPKH awalnya merencanakan bagi hasil imbal investasi dana haji sebesar Rp 1,1 trilliun untuk 4,5 juta jamaah tunggu. Sehingga satu jamaah akan memperoleh Rp 245 ribu di rekening virtual account-nya.
Namun, dengan disetujuinya usulan BPKH oleh DPR maka alokasi virtual acoount naik menjadi Rp 2 trilliun. Dengan demikian 4,5 juta jamaah tunggu bisa mendapat sekitar Rp 400 ribu.
"Mekanisme pembagiannya itu akan dimasukkan ke dalam virtual account masing-masing jamaah. Nilainya jamaah bisa dilihat di laman :va.bpkh.go.idlalu jamaah memasukkan nomor porsi dan data pribadinya," jelas Iskandar.