Kamis 09 Jul 2020 05:15 WIB

Kemenag Siapkan Prasarana dan Regulasi Daftar Haji Online

Pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya sendiri masih disiapkan.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag Siapkan Prasarana dan Regulasi Daftar Haji Online (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Kemenag Siapkan Prasarana dan Regulasi Daftar Haji Online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memberikan kemudahan layanan kepada calon jamaah haji Indonesia. Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kementerian Agama (Kemenag), Abdul Khanif, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan prasarana dan regulasi terkait layanan mobile dan online untuk pendaftaran haji. Sebab, menurutnya, hal itu berkaitan dengan kesiapan bank dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.

"Kalau rencananya, calon jamaah dapat mendaftar melalui aplikasi Haji Pintar," kata Khanif, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (8/7).

Saat ini, pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya sendiri masih disiapkan. Kebutuhan akan inovasi online dan mobil kian terasa diperlukan di masa seperti pandemi Covid-19 ini. Sebab, layanan pendaftaran haji secara manual di kantor Kemenag dibatasi hanya lima jamaah per hari.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengatakan Kemenag telah merancang pendaftaran secara mobile dan online, namun masih terkendala regulasi. Adapun layanan pendaftaran haji online dan mobile ini, menurutnya, merupakan pengembangan dari layanan pelunasan secara online yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu.

Ia menambahkan, bahwa Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait ini telah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi itu antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU Nomor 8 tahun 2019. Regulasi itu mengatur kantor tidak sebatas diartikan secara fisik yang mengharuskan orang datang. Tetapi juga bisa dimaknai lebih luas, termasuk sebagai layanan virtual.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (SAPUHI), Syam Resfiadi, mengatakan bahwa travel haji dan umrah juga belum membuka pendaftaran secara online. Sebab, Kemenag sendiri memang belum membuka layanan pendaftaran online.

"Belum bisa online karena Siskohatnya memang tetap masih manual," kata Syam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement