REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memberi kemudahan kepada calon jamaah haji dengan menyiapkan prasarana dan regulasi layanan mobile dan online untuk pendaftaran haji. Layanan itu berkaitan dengan kesiapan bank dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.
Anggota DPR Komisi VIII Bukhari Yusuf mendukung gagasan pendaftaran haji via daring. Tapi ia menyoroti kendala pelaksanaannya justru oleh Kemenag sendiri, khususnya dalam menafsirkan UU 8/ 2019 tentang Haji.
"Karena itu saya mendorong Kemenag bisa segera lakulan konsultasi dengan DPR dalam hal ini Komisi VIII untuk menyelesaikan solusi regulasi," kata Bukhori pada Republika.co.id, Kamis (9/7).
Politisi asal PKS itu juga khawatir kendala pendaftaran haji nantinya sulit dilakukan secara daring dalam waktu cepat. Misalnya akibat kendala teknis yaitu masalah foto secara fisik maupun sidik jari.
"Bisa diselesaikan dengan merevisi PMA (Peraturan Menteri Agama) 29 tahun 2015. Dimana dua syarat tersebut yaitu foto dan sidik jari bisa dilakukan nanti cukup dengan NIK yang sudah single identity, dengan demikian calhaj bisa daftar secara online," ujar Bukhori.
Bukhori menyebut masalah perekamanidentitas dapat tuntas jika Kemenag dan Kemendagri duduk bersama menemukan solusi. Sehingga calon jamaah haji akan dimudahkan dengan pelayanan prima.
"Bisa pakai data foto dan sidik jari Dukcapil tetapi kan harus mengubah regulasi dulu," ucap Bukhori.
Rencananya, calon jamaah haji dapat mendaftar melalui aplikasi Haji Pintar. Namun untuk saat ini, pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya saja masih disiapkan.
Kebutuhan akan inovasi online dan mobile kian terasa diperlukan di masa seperti pandemi Covid-19 ini. Sebab, layanan pendaftaran haji secara manual di kantor Kemenag dibatasi hanya lima jamaah per hari.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis, mengatakan telah merancang pendaftaran secara mobile dan online, namun masih terkendala regulasi. Adapun layanan pendaftaran haji online dan mobile ini, menurutnya, merupakan pengembangan dari layanan pelunasan secara online yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu.
Ia menambahkan, bahwa Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait ini telah dibahas sejak tahun lalu. Regulasi itu antara lain menjelaskan makna diktum pendaftaran haji di kantor Kemenag yang ada dalam UU Nomor 8 tahun 2019. Regulasi itu mengatur kantor tidak sebatas diartikan secara fisik yang mengharuskan orang datang. Tetapi juga bisa dimaknai lebih luas, termasuk sebagai layanan virtual.