REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksanaan hari raya Idul adha tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dalam situasi pandemi COVID-19. Oleh karena itu, menurut Kepala Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jawa Barat (Jabar) Barnas Adjidin, pihaknya mengiimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, baik saat pelaksanaan sholat Idul adha maupun proses penyembelihan hewan qurban. Tujuannya, mencegah penularan COVID-19.
Menurutnya, orang tua lanjut usia (lansia) dan anak-anak diharapkan untuk tidak melaksanakan sholat Idul adha berjamaah karena rawan terinfeksi COVID-19.
"Pelaksanaan sholat Idul adha harus sesuai dengan syariat Islam dan menerapkan protokol kesehatan," ujar Barnas dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (10/7).
Menurutnya, terdapat sejumlah protokol yang mesti dipenuhi dalam pelaksanaan sholat Idul adha. Pertama, pintu masuk tempat sholat harus terpusat, supaya semua jamaah dapat dicek suhu tubuhnya.
Kemudian, kata dia, jamaah harus memakai masker selama sholat Idul Adha berlangsung. Sebelum masuk ke tempat sholat, jamaah wajib mencuci tangan dengan sabun ataupun menggunakan hand sanitizer. Barnas merekomendasikan kotak amal disimpan di satu titik dan tidak dikelilingkan kepada jamaah.
"Para jamaah harus membawa perlengkapan sajadah dari rumah. Lalu berikutnya dalam pelaksanaan nanti harus jaga jarak minimal 1 meter," kata Barnas.
Protokol kesehatan yang ketat pun, kata dia, harus diterapkan saat proses penyembelihan hewan qurban. Penyembelih harus memakai masker dan sarung tangan, baik saat menyembelih maupun merecah daging hewan qurban.
Barnas menekankan, tidak boleh ada kerumunan saat prosesi penyembelihan. Maka itu, ia meminta hanya orang yang berqurban yang diperbolehkan melihat proses penyembelihan hewan qurban.
"Penyerahan daging hewan qurban juga tidak boleh membuat kerumunan. Petugas diharapkan mengantarkan langsung daging hewan qurban kepada mustahik," katanya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rahmat Syafei mengatakan, untuk menghindari kerumunan, penyembelihan hewan qurban dilakukan secara bertahap. Sebab, pelaksanaan penyembelihan dapat dilakukan selama empat hari pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah.
"Dalam kondisi sekarang (pandemi COVID-19), MUI mengimbau dan memang harus mengikuti protokol kesehatan. Penyembelihan harus sesuai syariat. Jangan ada kerumunan saat penyembelihan," kata Rahmat.