REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI — Kabinet UEA telah merevisi peraturan visa residensi ekspatriat. Perpanjangan visa yang sebelumnya diberikan tenggang tiga bulan juga dibatalkan.
“Keputusan itu diambil setelah mengkaji situasi saat ini secara terperinci untuk memastikan bahwa tidak ada efek negatif atau dampak pada berbagai sektor," tulis Kabinet UEA yang dikutip di Arab News, Ahad (12/7).
Dalam surat keputusan terbarunya, dijelaskan bahwa seluruh warga asing di UEA yang izin tinggalnya telah berakhir per 1 Maret, akan diberikan tenggang waktu untuk kembali ke negara asal mereka.
Otoritas Federal untuk Identitas dan Kewarganegaraan juga akan mulai mengenakan biaya pemanjangan visa untuk layanannya mulai 12 Juli. Kabinet mengatakan, layanan saat ini juga ditawarkan melalui sistem elektronik untuk memfasilitasi dan membatasi kerumunan pelanggan.
“Langkah ini bertepatan dengan kembalinya keadaan normal di berbagai bidang dan sektor, dan kembalinya lalu lintas udara internasional secara relatif, karena maskapai nasional di negara itu mengumumkan peluncuran penerbangan repatriasi," tambahnya laporan itu.
Sebelumnya, Pemerintah UEA mengumumkan penambahan waktu, tiga bulan, perpanjangan validitas kartu identitas bagi pemegang visa yang kadaluarsa per 1 Maret dan 31 Maret.
“Penduduk UEA, apakah mereka berada di dalam atau di luar negara itu, yang visanya kedaluwarsa antara 1 Maret dan 31 Maret tahun ini diberikan tiga bulan untuk memperbarui dokumen mereka setelah pemerintah mengambil kembali keputusan sebelumnya untuk memperpanjang validitas hingga akhir Desember,” tulis Pemerintah UEA beberapa waktu lalu.
Sumber: https://www.arabnews.com/node/1703026/middle-east