Ahad 12 Jul 2020 17:26 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha pada 21 Juli

Pemerintah tidak melarang pelaksanaan sholat Idul Adha asalkan memenuhi persyaratan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha pada 21 Juli (ilustrasi).
Foto: ANTARA/makna zaezar
Kemenag Gelar Sidang Isbat Idul Adha pada 21 Juli (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah melalui kementerian agama (kemenag) mengaku akan memastikan kembali penetapan jatuhnya hari raya Idul Adha. Kemenag berencana menggelar sidang isbat penetapan jatuhnya hari raya Idul Qurban pada pekan depan.

"Sidang isbat akan digelar pada tanggal 21 Juli," kata Kepala Seksi Humas Kemenag, Khoiron Durori kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (12/7).

Dia mengatakan, pelaksanaan sidang isbat oleh Kemenag sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 02 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah. Kemenag menjelaskan bahwa sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29, bulan sebelumnya pada kalender Hijriyah.

Sebagaimana Ramadan dan Syawal, sidang isbat nantinya akan diawali pembahasan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal sebelum menentukan 1 Dzulhijjah. Sidang akan melibatkan Tim Falakiyah Kemenag, perwakilan ormas dan undangan lainnya.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengatakan bahwa Kemenag telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan sholat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban. Dia mengatakan, pemerintah tidak melarang pelaksanaan sholat di manapun asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan kesehatan.

Dia mengatakan, pemerintah mempersilahkan pelaksanaan sholat Idul Adha baik di lapangan, masjid, atau di manapun. Kendati, dia mengingatkan wilayah dengan tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi berdasarkan pemerintah daerah atau gugus tugas setempat untuk tidak mengadakan sholat berjamaah.

"Tapi terlepas dari itu semua boleh dengan catatan harus menaati protokol-protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Begitu juga masalah qurban," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement