Ahad 12 Jul 2020 18:02 WIB

PP Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha pada 31 Juli

PP Muhammadiyah menyarankan warga untuk melakukan sholat Idul Adha di rumah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Fakhruddin
PP Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha pada 31 Juli. Ilustrasi kalender Hijriyah didasarkan pada pergerakan bulan.
Foto: .
PP Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha pada 31 Juli. Ilustrasi kalender Hijriyah didasarkan pada pergerakan bulan.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan, 10 Dzulhijjah 1441 Hijriyah atau hari Idul Adha jatuh pada Jumat (31/7). Hal tersebut ditetapkan setelah mengacu pada maklumat atau surat edaran Nomor 01/MLM/I.0/E/2020 PP Muhammadiyah tentang hasil hisab 1441 hijriyah.

"Betul hasil hisab PP Muhammadiyah Idul Adha jatuh pada tanggal 31 juli 2020," kata Ketua PP Muhammadiyah, Prof Dadang Kahmad kepada Republika.co.id di Jakarta, Ahad (12/7).

Dia mengatakan, penetapan tanggal tersebut artinya bahwa pelaksanaan hari raya idul qurban akan dilakukan bersamaan dengan tanggal yang telah ditetapkan pemerintah melalui kementerian agama (kemenag). Maklumat juga menentukan, 1 dan 9 Dzulhijjah 1441 H masing-masing jatuh pada Rabu (22/7) dan Kamis (30/7).

Dadang mengungkapkan, PP Muhammadiyah menyarankan warga melakukan sholat Idul Adha di rumah mengingat tingginya persebaran wabah virus Covid-19. Lanjutnya, sholat diperbolehkan di lapangan kecil dengan jumlah jamaah yang sedikit itupun hanya di wilayah zona hijau.

"Pelaksanaan sholat sambil menerapkan protokol kasehatan, pakai masker, jaga jarak, bawa alat sholat sendiri dan bawa hand sanitizer," kata Dadang lagi.

Dalam surat edaran juga menyebutkan bahwa sholat Idul Adha di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Sholat bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Id di lapangan.

Sementara, bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak (zona hijau) maka sholat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal. Hal tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan beberapa protokol kesehatan.

Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya mengatakan, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan sholat Idul Adha dan pemotongan hewan qurban. Dia mengatakan, pemerintah tidak melarang pelaksanaan sholat di manapun asalkan memenuhi persyaratan-persyaratan kesehatan.

Dia mengatakan, pemerintah mempersilahkan pelaksanaan sholat Idul Adha baik di lapangan, masjid, atau dimanapun. Kendati, dia mengingatkan wilayah dengan tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi berdasarkan pemerintah daerah atau gugus tugas setempat untuk tidak mengadakan sholat berjamaah.

"Tapi terlepas dari itu semua boleh dengan catatan harus menaati protokol-protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Begitu juga masalah qurban," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement