Ahad 12 Jul 2020 21:14 WIB

Karawang Atur Mekanisme Penyembelihan Hewan Qurban

Masyarakat umum diminta untuk tidak melihat prosesi penyembelihan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Karawang Atur Mekanisme Penyembelihan Hewan Qurban (ilustrasi).
Foto: Kementan
Karawang Atur Mekanisme Penyembelihan Hewan Qurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang mengeluarkan aturan tata cara penyembelihan hewan qurban pada hari raya Idul Adha. Aturan ini berdasar pada Surat Edaran dari Kemenag No. 18 Tahun 2020 tentang penyembelihan hewan qurban. 

Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana mengatakan ada sejumlah mekanisme penyembelihan hewan qurban yang mulai disosialisasikan kepada masyarakat. “Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan. Hanya panitia dan pihak yang berqurban saja yang diperbolehkan hadir,” kata Fitra, Ahad (12/7).

Ia menuturkan masyarakat umum diminta untuk tidak melihat prosesi penyembelihan. Hal ini untuk mengurangi kerumuman di lokasi yang berpotensi menjadi transmisi penyebaran virus corona. 

Lalu yang kedua, kata dia, pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang luas. Sehingga dapat mempermudah penyelenggara untuk mengatur jarak fisik. Serta, pendistribusian daging qurban dilakukan oleh panitia dengan mengantarkannya ke rumah mustahik atau yang berhak menerima daging. 

"Ada jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging," ujarnya. 

Ia menekankan, protokol kesehatan bagi panitia juga harus dilakukan. Panitia wajib dicek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan, membawa alat atau disediakan alat bagi masing-masing panitia. Serta wajib menggunakan sarung tangan dan panitia menggunakan kaos atau baju lengan panjang.

Selain itu, kata dia, penyelenggara juga wajib memastikan alat pemotongan, pengulitan ataupun pencacahan bersih. Ia mengatakan, proses penyembelihan hewan qurban tidak dilarang. Hanya ada protokol kesehatan yang wajib dipenuhi. 

“Mengingat, di Kabupaten Karawang khususnya, masih terjadi transmisi lokal. Sehingga, prosesi pemotongan hewan qurban benar-benar tidak menjadi klaster baru penularan,” tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement