Rabu 15 Jul 2020 15:44 WIB

BPJPH Minta DPR Dorong Terbitnya PMK Tarif Sertifikasi Halal

Dokumen mengenai tarif sertifikasi halal telah dibahas sejak 2018.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPJPH Minta DPR Dorong Terbitnya PMK Tarif Sertifikasi Halal. Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
BPJPH Minta DPR Dorong Terbitnya PMK Tarif Sertifikasi Halal. Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso memohon untuk didorong keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi tarif sertifikasi produk halal. Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR pada Selasa (14/7).

"Kami menunggu PMK keluar terhadap tarif ini. Kami mohon didorong untuk keluarnya PMK ini. Karena ini menjadi landasan yang sangat penting sekali untuk menentukan tarif yang diterjemahkan dalam bentuk dokumen resmi yang sudah kami bahas sejak 2018," kata dia dalam rapat yang disiarkan dalam tayangan streaming.

Sukoso mengakui, belum adanya PMK tersebut memang menjadi salah satu kendala bagi BPJPH. Dia menjelaskan, BPJPH adalah Badan Layanan Umum berdasarkan ketetapan Undang-Undang. Dengan tidak adanya PMK itu, maka BPJPH pun tidak bisa bergerak.

Dokumen mengenai tarif sertifikasi halal, terang Sukoso, telah dibahas sejak 2018 lalu. Karena itu, dia mendukung bila DPR mengundang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan persoalan ini. "Saya sangat setuju kalau dijadikan forum bagaimana menyelesaikan masalah ini," katanya.

Sejak 17 Oktober 2019 lalu, lanjut Sukoso, BPJPH sudah melaksanakan ketetapan terkait wajib halal melalui prosedur di BPJPH. Namun karena ketentuan tarif dari Kemenkeu belum keluar, maka terbitlah Keputusan Menteri Agama nomor 982 tahun 2019 tentang layanan sertifikasi halal.

"Ini yang menjadikan jalan sehingga keluar KMA 982 yang semula menjembatani persoalan tarif yang belum keluar dari Kemenkeu, tetapi belakangan dimanfaatkan untuk proses sertifikasi. Kalau ditanya, BPJPH tidak ada tarif yang dikenakan, kami mengacu tarif dari LPPOM MUI," jelasnya.

Selain itu, Sukoso juga berharap agar DPR mendorong pendirian perwakilan BPJPH di daerah. "BPJPH dapat mendirikan perwakilan di daerah. Untuk mendirikan (perwakilan BPJPH) di daerah, harus bicara dengan Kemenpan-RB," kata dia.

Dalam kondisi demikian, Sukoso menambahkan, BPJPH telah membentuk satuan tugas BPJPH di kantor-kantor wilayah Kementerian Agama yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus, yang memimpin RDP itu, menyampaikan bahwa memang harus ada rapat gabungan dengan Kemenkeu dan Kemenpan-RB. Sebab, sebagaimana disampaikan Sukoso, BPJPH terkendala pada tarif sertifikasi halal karena PMK mengenai itu tak kunjung terbit dan juga pendirian perwakilan BPJPH di daerah.

"Kita harus segera buat rapat gabungan dengan Kemenkeu dan juga Kemenpan-RB. Karena tadi dikatakan ada kendala di situ," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement