REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para ulama bermazhab Syafi'i atau syafi'iyah menganjurkan agar pekurban (sahibul qurban) menyembelih hewan qurbannya dengan tangannya sendiri tanpa diwakilkan. Tapi jika ingin mewakilkan kepada orang lain hukumnya boleh, namun ada ketentuan dalam mewakilkan penyembelihannya.
Lalu bagaimana bila pekurban adalah seorang wanita. Apakah boleh seorang wanita menyembelih hewan kurbannya?
Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pendapat mazhab Syafi'i tentang boleh dan tidaknya wanita menyembelih hewan qurban. Ia menjelaskan, dalam mazhab Syafi'i dibolehkan seorang wanita untuk menyembelih hewan qurbannya atau hewan qurban orang lain.
"Baik wanita itu seorang yang merdeka atau budak, sedang haid, nifas, muslimah atau ahli kitab tetap sesembelihannya dihukumi halal," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.
"Halal hukumnya sesembelihan seorang wanita. Namun sesembelihan seorang laki-laki lebih afdhal dari pada sesembelihan seorang wanita. Baik wanita itu merdeka, budak, haid, nifas, muslimah atau ahli kitab maka sesembelihannya halal. Hal ini yang dijelaskan Imam Syafi'i dan disepakati oleh ulama syafi'iyah." (Imam An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab).
Ada juga ulama yang berpendapat bahwa wanita disunahkan untuk mewakilkan penyembelihan hewan qurbannya kepada seorang laki-laki. Hal ini juga dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab.
"Imam Syafi'i dan ulama syafi'iyah berkata, dianjurkan menyembelih qurban dengan tangannya sendiri. Imam al-Mawardi berkata, kecuali seorang wanita disunahkan baginya mewakilkan kepada laki-laki. Dan boleh bagi pria dan wanita untuk mewakilkan penyembelihan kepada orang lain yang Muslim dan paham ilmu fikih qurban. Dan tidak boleh mewakilkan kepada non ahli kitab dan murtad. Diperbolehkan mewakilkan kepada ahli kitab, wanita dan anak kecil, namun makruh hukumnya mewakilkan ke anak kecil. (Imam An-Nawawi, Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab).