Senin 20 Jul 2020 16:09 WIB

Ulama Mazhab Syafi'i Haramkan Menjual Kulit Qurban

Boleh jika yang menjual kulit adalah fakir miskin yang berhak menerima daging qurban.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ulama Mazhab Syafi'i Haramkan Menjual Kulit Qurban (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Ulama Mazhab Syafi'i Haramkan Menjual Kulit Qurban (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umat Islam akan merayakan Idul Adha yang dijadikan momen sebagai waktu untuk melaksanakan ibadah qurban. Akan banyak binatang ternak seperti domba, kambing, sapi, kerbau dan unta yang disembelih pada saat Idul Adha.

Muncul pertanyaan bagaimana hukumnya jika pequrban atau panitia qurban menjual kulit hewan qurban?

Ustaz Muhammad Ajib Lc dalam buku Fikih Kurban Perspektif Mazhab Syafi'i terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan pandangan ulama mazhab Syafi'i terkait hukum menjual kulit hewan qurban.

Ustaz Ajib mengatakan, para ulama syafi'iyah sepakat bahwa diharamkan menjual kulit, daging, tulang dan bulu hewan qurban. "Namun keharaman ini hanya berlaku bagi pekurban dan wakilnya atau panitia kurban," kata Ustaz Ajib dalam bukunya.

Imam An-Nawawi dalam kitab al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa Imam Syafi'i dan ulama bermazhab Syafi'i melarang menjual apapun dari hewan qurban.

"Imam Syafi'i dan ulama syafi'iyah sepakat bahwa tidak boleh menjual sedikitpun dari qurban dan hadyu, baik berupa nadzar atau tathawwu, daging atau lemaknya, kulit atau tanduknya serta bulunya dan lain-lain." (Imam an-Nawawi, al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

Ustaz Ajib menjelaskan, jika yang menjual daging atau kulit tersebut adalah fakir miskin yang berhak menerima daging qurban, maka hukumnya boleh menurut mazhab Syafi'i. Bahkan ini bisa jadi solusi bagi panitia qurban, ketika tersisa kulit qurban maka berikan saja ke orang yang membutuhkan (fakir miskin). Kemudian biarkan orang miskin tersebut menjual kulitnya dan uangnya untuk dia sendiri.

"Diperbolehkan penyerahan kepemilikan daging qurban kepada fakir miskin, agar mereka bisa menjualnya." (Imam An-Nawawi, al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement