Selasa 21 Jul 2020 10:25 WIB

BPKH-MES Gelar Kompetisi Cari Ide Investasi Keuangan Haji

BPJS memiliki dana kelolaan Rp 370 triliun dengan investasi langsung Rp 17,5 triliun.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Instrumen penempatan dana jamaah haji Indonesia. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar Manasik Haji yang merupakan ajang pencarian ide dan gagasan inovasi investasi keuangan haji Indonesia.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Instrumen penempatan dana jamaah haji Indonesia. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar Manasik Haji yang merupakan ajang pencarian ide dan gagasan inovasi investasi keuangan haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menggelar Manasik Haji yang merupakan ajang pencarian ide dan gagasan inovasi investasi keuangan haji Indonesia. Manasik Haji adalah singkatan dari Kompetisi Penelitian dan Karya Tulis Inovasi Keuangan Haji.

Deputi Investasi Surat Berharga, Emas, Teknologi Informasi, Pengadaan dan Umum BPKH, Indra Gunawan menyampaikan BPKH berkomitmen untuk terus meningkatkan nilai manfaat dari dana kelolaan haji. Tahun ini, BPKH menargetkan nilai manfaat Rp 8 triliun, naik dari realisasi Rp 7,2 triliun tahun 2019.

Baca Juga

"Kami terus mencari ide dan gagasan bagaimana dana kelolaan haji bermanfaat sebesar-besarnya untuk keperluan jamaah," katanya dalam peluncuran Manasik Haji, Senin (20/7).

Sesuai Undang-Undang No.34 tahun 2014, BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji. Pasal 53 menyebut badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng jika ada kerugian atas penempatan investasi secara keseluruhan yang ditimbulkan kelalaian atau kesalahan dalam pengelolaan.

Maka dari itu, investasi haji harus dilakukan secara terukur dan aman. Penempatan investasi harus sesuai dengan amanat regulasi yang bertujuan menghasilkan nilai manfaat semaksimal mungkin. Indra menyampaikan, saat ini BPKH masih kena pajak meski dana kelolaannya lebih kecil dari lembaga pengelola dana lain.

BPJS yang memiliki dana kelolaan Rp 370 triliun dengan investasi langsung Rp 17,5 triliun sudah dikecualikan pajak. Taspen dengan dana kelolaan Rp 263 triliun dan investasi langsung Rp 11,5 triliun juga dikecualikan. BPKH memiliki Rp 135 triliun dana kelolaan dan investasi langsung sebesar Rp 22,6 triliun di Bank Muamalat Indonesia.

"Kami masih terus berusaha agar bisa tidak pengenaan pajak juga, agar bisa memberikan nilai manfaat yang lebih untuk jamaah," katanya.

Investasi langsung di Bank Muamalat merupakan saham turunan dari jamaah-jamaah haji yang ikut serta dalam penyertaan modal saat pendirian bank syariah pertama tersebut. Tahun ini, target dana kelolaan BPKH bertambah jadi Rp 137 triliun.

Untuk diketahui, biaya penyelenggaraan haji saat berangkat pada 2020 seharusnya Rp 73 juta. Namun jamaah hanya perlu membayar sekitar Rp 35 juta. Sisanya sebesar Rp 37 juta disubsidi oleh BPKH. Sebanyak 1.500 riyal Saudi dikembalikan ke jamaah sebagai uang saku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement