REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH -- Mahkamah Agung Saudi pada Senin (20/7) mengatakan bahwa Dzulhijjah akan dimulai pada Rabu, (22/7) dan Hari Arafah akan jatuh pada Kamis (30/7).
Sedangkan Idul Adha akan jatuh pada Jumat, (31/7). Dilansir di arabnews.com, Kementrian Haji dan Umrah Saudi mengatakan calhaj yang dipilih untuk melakukan haji tahun ini memulai karantina tujuh hari pada Ahad (19/6).
Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian upaya perlindungan yang diambil untuk memastikan keamanan jamaah haji selama haji, yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Direktur polisi wilayah Makkah Mayjen Eid bin Saad Al-Otaibi mengatakan pemerintah Saudi telah mengambil semua langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan calhaj. Sebuah pembatas keamanan akan dibuat untuk mencegah penumpang ilegal memasuki kota suci, kata
Dia mengatakan langkah-langkah telah diambil di semua pos pemeriksaan menuju Makkah. Kepala polisi mengatakan selain yang sudah ada, banyak pos pemeriksaan baru telah didirikan di setiap jalan yang mengelilingi kota suci dan situs lainnya. Patroli juga dikirim di sepanjang jalan utama menuju Mekah untuk mencegah pelanggar memasuki kota.
Al-Otaibi mengatakan bahwa 32 zona terbatas telah dibentuk, termasuk satu untuk berpatroli dan memantau setiap pelanggaran haji. Pemindaian aktif terhadap lembah, gunung, dan rumah peristirahatan di sekitarnya juga telah dilakukan untuk menghentikan siapa pun yang menyelinap ke Makkah. Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk menghentikan mereka yang hendak melakukan penipuan haji.
Menurut Mayor Jenderal Abdul Aziz Al-Masaad, asisten komandan keamanan patroli haji, tidak ada satu pun kampanye palsu yang dilaporkan sejauh ini. "Hanya mereka yang memiliki izin untuk mengakses area pusat dan situs-situs suci di Mekah yang diizinkan masuk. Pelanggar akan menghadapi hukuman berat," ujar dia.
Dia mendesak para jamaah dan non jamaah untuk mengikuti prosedur dengan hati-hati demi keselamatan semua orang selama musim haji.
Mayjen Mohammed bin Abdullah Al-Bassami, asisten komandan urusan lalu lintas untuk ibadah haji, menegaskan bahwa pihak berwenang bekerja keras untuk memastikan lalu lintas tidak terganggu.
"Rencana keamanan dan keselamatan mempertimbangkan kenyamanan warga dan penduduk Mekah pertama dan terutama setiap tahun, bukan hanya tahun ini," tambahnya.
Melanggar hukum haji dengan mengangkut jamaah tanpa izin akan didenda dan dipenjara, mulai dari SR10.000 ($ 2.667) hingga SR50.000, dan dari 15 hari hingga enam bulan penjara. Ekspatriat yang melakukan pelanggaran akan dideportasi dan dilarang memasuki kembali negara untuk beberapa waktu.
Orang-orang dari 160 negara yang berbeda yang saat ini tinggal di Saudi telah dipilih untuk melakukan haji tahun ini. Jamaah akan diminta untuk menjalani periode karantina kedua setelah mereka melakukan haji.
Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi mengumumkan di akun Twitter-nya tanggal untuk liburan Idul Adha untuk sektor publik dan swasta.
Sektor publik memulai liburannya pada (24/7) dan kembali bekerja pada Ahad, (9/8). Sedangkan untuk sektor swasta dan sektor nirlaba, hari libur Idul Adha hanya terdiri dari empat hari, dimulai pada Kamis, (30/7) dan melanjutkan pekerjaan pada Senin (3/8).
Sumber: https://www.arabnews.com/node/1707491/saudi-arabia