REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) harus mulai menyiapkan protokol kesehatan agar tahun depan dapat menyelenggarakan ibadah haji di tengah pandemi. Hal tersebut diwajibkan karena pandemi Covid-19 diprediksi masih akan terjadi sampai dua tahun.
"Pandemi Covid-19 bisa dua tahun, Kemenag harus siapkan protokol kesehatan untuk calon jamaah haji dan umrah," kata Ketua Komnas Haji Umrah Mustolih Siradj, Selasa (21/7).
Mustolih mengatakan, tanda-tanda pandemi Covid-19 yang masih melanda berbagai belahan dunia belum ada tanda-tanda akan segera mereda, bahkan beberapa penelitian dari beberapa lembaga yang cukup kredibel memperkirakan pandemi ini baru akan usai setelah dua tahun. "Kabar ini tentu saja kurang baik dan akan menambah beban panjang di sektor penyelenggaraan Haji dan Umrah," katanya.
Menurut dia, bukan saja bagi kalangan jamaah, melainkan akan semakin memukul pengusaha, pihak negara Arab Saudi sebagai tuan rumah, dan segala aspek penyelenggaraan yang terkait misalnya pihak maskapai, hotel, catering dan sebagainya. Bahkan jikapun pandemi usai, masyarakat dunia tidak bisa kembali kepada kebiasaan sebelumnya melainkan harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Oleh sebab itu kata dia, untuk menghadapi potensi situasi tersebut semua stake holders penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dan segenap ekosistem penyangga harus berbenah dan berpikir ekstra keras bagaimana mecari jalan keluar mencari terobosan dan inovasi-inovasi terutama pemerintah (Kemenag) sebagai pemegang otoritas. Terlebih berjalannya haji dan umroh akan sangat tergantung pada kebijakan dari pemerintah Arab Saudi. "Karena tidak mungkin jalur haji dan umroh ditutup sepanjang tahun karena akan berakibat fatal pada roda perekonomian," katanya.
Apabila musim penyelenggaraan musim umrph tiba nanti dan dibuka, Kemenag sudah memiliki protokol khusus bagi calon jamaah yang ingin menunaikan ibadah umroh. Tentu saja dengan menggandeng pihak terkait, khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Protokol tersebut harus komprehensif mengatur perjalanan ibadah calon jamaah yakni sejak mendaftar, latihan manasik, berangkat ke embarkasi, selama di Tanah Suci dan sampai dengan kembali ke Tanah Air sampai ke kampung halaman. Hal ini untuk memastikan perlindungan kepada calon jemaah agar tetap terjaga dari potensi terinveksi Covid-19.