REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masker menjadi alat pelindung diri (APD) bagi jamaah ketika umroh maupun haji di Tanah Suci. Ketika jamaah sudah memakai kain ihram maka tidak boleh wajahnya ditutup, dan memakai masker menutupi wajah.
Lalu apa hukum memakai masker bagi laki-laki maupun perempuan ketika ihram?
Ustadz Hasbullah Lc, MA dalam bukunya "Tanya Jawab Umroh" mengatakan menurut mayoritas ulama pakai masker bagi laki-laki tidak terlarang ketika ihram. Hal itu seperti disampaikan Imam Nawawi.
"Mazhab kami (Syafiiyah) bahwa dibolehkan bagi laki-laki yang sedang berihram menutupi wajahnya dan tidak wajib baginya membayar Fidyah," demikian juga pendapat mayoritas ulama.
Mereka berdalil dengan perbuatan para sahabat yaitu Utsman bin Affan ra, Zaid bin Tsabit ra dan Marwan bin Hakam ra, mereka menutup wajah mereka ketika ihram. Menurut Ustaz Hasbullah sebagian ulama menyebutkan bahwa laki-laki yang sedang berihram tidak boleh menutupi wajahnya. "Ini merupakan pendapat mazhab Maliki dan Hanafi," katanya.
Dalil pendapat kedua ini berlandasan pada riwayat yang shahih bahwa Nabi SAW melarang menutup kepala dan wajah. Namun hal ini dijawab oleh ulama yang membolehkan bahwa makna larangan menutup wajah menghendaki agar kepala tidak tertutup karena dengan menutup wajah bisa saja harus melalui kepala. "Dan ini sesuai dengan pemahaman para sahabat yang menutup wajah saat ihram," katanya.
Adapun untuk perempuan kata Ustaz Hasbullah ulama sepakat bahwa mereka tidak boleh menutupi wajahnya ketika ihram, namun apakah masker termasuk penutup wajah yang terlarang ketika ihram, sebagai ulama kata dia mengatakan terlarang. Namun sebagian yang lain menyebutkan bahwa masker tidak termasuk penutup wajah yang terlarang bagi wanita ketika ihram.
Menurutnya, dalam fatwa darul ifta al-mishariyyah menyebutkan bahwa masker tidak termasuk benda penutup wajah. Apalagi jika memakai masker untuk melindungi diri dari penyakit.