Kamis 23 Jul 2020 04:50 WIB

Malaysia Sediakan Enam Lokasi Penyembelihan Saat Idul Adha

Malaysia Sediakan Enam Lokasi Penyembelihan Saat Idul Adha

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Malaysia Sediakan Enam Lokasi Penyembelihan Saat Idul Adha. Foto: Hewan kurban di Jakarta (ilustrasi).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Malaysia Sediakan Enam Lokasi Penyembelihan Saat Idul Adha. Foto: Hewan kurban di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Putrajaya Corporation (PPj), otoritas lokal yang mengelola Wilayah Federal Putrajaya, untuk pertama kalinya menyediakan enam lokasi khusus untuk ritual penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Presiden PPj, Datuk Dr Aminuddin Hassim mengatakan, lokasi-lokasinya berada di Presint 5, 7, 9, 11 dan 14. Lokasi ini dipilih berdasarkan kesesuaiannya sebagai tempat sementara untuk menampung, menyembelih, dan mengelola sisa-sisa hewan kurban.

Baca Juga

"Lokasinya terletak jauh dari sumber air dan kita bisa mengubur jenazah serta mematuhi SOP, seperti jarak sosial karena hanya 30 orang yang diizinkan untuk menyembelih hewan dan mendistribusikan daging," kata dia dilansir dari Bernama, Rabu (22/7).

Aminuddin mengatakan, area tersebut memiliki titik masuk dan keluar. "Kami akan mengontrol jumlah orang yang datang untuk mengambil daging atau berpartisipasi dalam kegiatan," katanya.

Aminuddin menambahkan, kegiatan ritual nantinya akan dibagi menjadi beberapa sesi sesuai dengan jumlah hewan yang dikorbankan, sesuai dengan SOP yang membatasi lima jam untuk setiap sesi. Anggota masyarakat yang ingin berkurban di enam lokasi ini dapat mendaftar online paling lambat pada 28 Juli dengan memindai kode QR di situs web www.ppj.gov.my atau media sosial PPj.

Aminuddin mengatakan, hingga saat ini, PPj telah menerima 11 aplikasi untuk ritual dengan 87 sapi, 10 kambing dan empat kerbau. Selain enam lokasi ini, ritual juga dapat dilakukan di kompleks masjid atau surau di Putrajaya dengan syarat aplikasi diajukan sebelum 28 Juli untuk tujuan pemantauan. Anggota masjid dan surau juga harus memberikan daftar 30 orang yang akan melakukan penyembelihan hewan kurban.

"PPj harus mengunjungi dan memeriksa lokasi dengan Departemen Agama Islam Wilayah Federal (Jawi) dan Departemen Kedokteran Hewan untuk memberi nasihat tentang bagaimana hal itu harus dilakukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement