REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj mengatakan, regulasi yang mengatur digitalisasi layanan haji dan umroh diharapkan bisa rampung pada akhir Juli, atau setidaknya awal Agustus 2020. “Regulasi itu menurut saya akhir Juli harus sudah terbit. Selambat-lambatnya awal Agustus,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (17/7).
Mustolih mengatakan, regulasi tersebut dinilai sangat penting dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan digital dalam pelayanan haji dan umroh, terutama layanan pendaftaran yang hingga saat ini masih offline. Digitalisasi layanan haji dan umroh dinilai sangat penting untuk dilakukan, mengingat kondisi pandemi yang menuntut adanya pembatasan kontak fisik.
Mustolih mengaku menyayangkan Kemenag yang kurang responsif saat mulai menghadapi situasi pandemi. Menurutnya, seharusnya sejak itu, Kemenag lebih cekatan untuk segera membahas langkah dan strategi digitalisasi guna mengantisipasi kemungkinan dampak yang diakibatkan dari pandemi.
“Mestinya Kemenag sejak itu responsif, dalam arti sudah mengembangkan. Jangkan mengembangkan, regulasinya saja belum siap. Harusnya sudah mulai dipikirkan aturan-aturan orang mendaftar haji lebih mudah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kemenag pada awal Juli 2020 dikabarkan tengah mempersiapkan layanan online dan mobile untuk pendaftaran haji. Nantinya calon haji bisa memanfaatkan layanan tersebut tanpa harus datang ke Kantor Kementerian Agama.
“Kita siapkan dua inovasi, untuk memudahkan calon jamaah haji Indonesia yang ingin mendaftar haji, yakni melalui layanan mobile dan layanan online,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Muhajirin Yanis pada 1 Juli 2020, seperti dikutip dari website resmi Kemenag.
Menurutnya, inovasi tersebut merupakan pengembangan layanan pelunasan secara online yang sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Saat itu, pendaftaran online belum bisa dilakukan karena regulasinya masih disiapkan. Muhajirin mengatakan, sebenarnya Kemenag sudah merancang pendaftaran secara mobile dan online, namun diakuinya masih terkendala regulasi.
“Jika regulasi tersebut sudah terbit, maka pendaftaran haji bisa dilakukan lebih fleksibel,” terangnya.