REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi meminta warga tidak membungkus daging hewan qurban menggunakan kantong plastik. Panitia qurban dan warga diimbau membawa tempat atau wadah masing-masing untuk membawa daging qurban.
Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 451/1146/DLH yang ditujukan kepada para pengurus DKM Masjid se-Kota Sukabumi. Edaran ini menindaklanjuti surat edaran Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.8/PSLB3/ PS/PLB.D/7/2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Idul Adha tanpa Sampah.
''Kami berupaya mengurangi sampah terutama plastik,'' ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Salah satunya mengajak panitia pembagian daging qurban untuk tidak menggunakan kantong plastik.
Sehingga warga membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi daging qurban. Selain itu alternatif lainnya untuk mewadahi daging qurban adalah menggunakan daun seperti daun pisang.
''Wadah anyaman bambu besek atau wadah lain yang ada di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang,'' kata Fahmi. Tempat daging qurban juga idealnya dapat dikomposkan atau tidak menimbulkan sampah plastik.
Di masa pandemi Covid-19 juga kata Fahmi, petugas kebersihan harus menerapkan standar protokol kesehatan maksimal dalam menjalankan tugasnya. ''Sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19,'' kata dia.
Fahmi mengatakan, sampah juga harus dipilah oleh warga untuk memudahkan petugas kebersihan bertugas. Hal ini juga untuk mendorong aspek keamanan dalam pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Adil Budiman menambahkan, surat edaran wali kota ini sudah disampaikan ke para pengurus DKM. '' Harapannya semua bisa mengikuti agar sampah bisa diminimalisir,'' kata dia.