REPUBLIKA.CO.ID, KARNATAKA -- Umat Islam yang berada di negara bagian India, Karnataka diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Idul Adha 1441 H di tengah pandemi Covid-19. Namun, Pemerintah Karnataka hanya mengizinkan shalat Idul Adha di masjid-masjid dengan batas maksimal 50 jamaah.
Pemerintah Karnataka melarang pelaksanaan shalat Idul Adha di tempat ibadah lainnya selain di masjid. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara massif. “Orang-orang yang mengunjungi masjid untuk shalat harus mengenakan masker wajah dan menjaga jarak sosial,” kata Sekretaris Departemen Minoritas Kesejahteraan dan Wakaf, A. B. Ibrahim seperti dikutip dari laman Hindustantimes, Senin (27/7).
Komite Hilal telah memutuskan bahwa Idul Adha akan dirayakan pada 31 Juli di beberapa daerah di Karnataka, seperti di Udupi, Dakshina Kannada dan distrik Kodagu. Sementara itu, Idul Adha di seluruh negara bagian tersebut akan dirayakan pada 1 Agustus 2020.
Sholat Idul Adha merupakan salah satu ritual keagamaan yang sangat penting bagi umat Islam. Dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, kegiatan ibadah yang melibatkan banyak orang tidak diperbolehkan.
Namun, Pemerintah Karnataka telah mengizinkan umat Islam untuk melaksanakan sholat Idul Adha di masjid dengan batasan tidak lebih dari 50 jamaah. Dalam surat perintah yang dikeluarkan pada Jumat (24/7) lalu juga dijelakan bahwa shalat jamaah Idul Adha tidak boleh dilakukan di tempat lain seperti aula, bangunan komunitas dan ‘Shadi Mahal’.
Pemerintah Karnataka sampai saat ini juga masih menutup tempat-tempat ibadah agama lainnya. Namun, kemungkinan kuil, masjid, dan tempat ibadah lainnya akan dibuka untuk umat mulai 8 Juni dengan tetap menerapkan tindakan pencegahan Covid-19.