REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Badal haji adalah menghajikan orang lain dan hukumnya boleh dengan ketentuan bahwa orang yang menjadi wakil harus sudah melakukan haji wajib bagi dirinya dan yang diwakili (dihajikan itu) telah mampu untuk pergi haji tetapi dia tidak dapat melaksanakan sendiri karena sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya. (Udzur Syar'i) yang menghilangkan istitha'ahnya (kemampuannya) atau karena meninggal dunia setelah dia berniat haji.
Orang laki-laki boleh mengerjakan untuk laki-laki dan perempuan, demikian pula sebaliknya. Di utamakan yang mengerjakan itu adalah keluarganya.
Apa syarat orang yang melakukan badal haji?
Syarat orang yang melakukan badal haji adalah dia harus memenuhi syarat wajib haji dan sudah haji untuk dirinya.
Apakah boleh laki-laki membadalkan perempuan atau sebaliknya?
Boleh, laki-laki boleh membadalkan perempuan dan sebaliknya.
Apakah yang menjadi wakil dalam badal haji harus keluarga?
Orang yang menjadi wakil badal haji diutamakan adalah keluarga yang berangkat dari tempat tinggal orang yang dibadali. Namun juga bisa dilakukan oleh orang lain dengan cara keluarganya melakukan perjanjian sesuai kesepakatan dengan orang tersebut.
Sumber: Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2020 Kemenag / Kemenag.go.id