REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mengimbau pengurus masjid yang berada di dalam zona merah Covid-19 untuk tidak menggelar ibadah Sholat Idul Adha pada 31 Juli 2020.
"Kalau di kawasan itu benar-benar (zona) merah, sebaiknya mereka shalat di rumah masing-masing," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (29/7).
Kendati demikian, kata dia, apabila ada masjid yang masuk zona merah tapi di titik tersebut tidak ada penyebaran Covid-19 atau dalam kondisi aman, maka dipersilakan untuk menggelar sholat id berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang dimaksud adalah tetap menggunakan masker, sebelum masuk masjid harus cuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembersih tangan, serta menjaga jarak sholat.
"Kami juga mohon dengan sangat, khutbahnya jangan lama-lama maksimal 10 menit, shalatnya tidak harus pake surat yang panjang. Sehingga kira-kira sholatnya selesai seperempat jam untuk mengurangi lamanya waktu kerumunan," ucapnya.
Sementara itu, terkait penyembelihan hewan qurban, Marzuki menjelaskan setiap satu ekor hanya boleh ditangani oleh dua sampai lima orang.
"Kemudian, untuk pembagian hewan qurban agar dapat diantar sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat penyembelihan," katanya.