Jumat 31 Jul 2020 06:03 WIB

BPJPH Sasar Sertifikasi Halal bagi UMK Kuliner

Konsumsi halal bagi umat Islam merupakan bagian dari hak beragama.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPJPH Sasar Sertifikasi Halal bagi UMK Kuliner (ilustrasi).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
BPJPH Sasar Sertifikasi Halal bagi UMK Kuliner (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mensosialisasikan sertifikasi halal. Sosialisas juga menyasar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak pada sektor kuliner.

Setiap kesempatan dimanfaatkan, salah satunya dalam seminar daring bertajuk "Sertifikasi Halal UMK" yang digelar Perkumpulan Aliansi Kuliner Indonesia (KUL-IND).

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Registrasi Halal BPJPH, Ahmad Sukandar. Ia mengatakan pemenuhan kebutuhan konsumsi halal bagi umat Islam merupakan bagian dari hak beragama yang wajib dipenuhi. Pemerintah sangat serius dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) ini. 

"Bapak Presiden di acara peluncuran Halal Park 16 April 2019 lalu menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal kita sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda kita, agar bisa menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan umat," ujar Sukandar, dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (31/7).

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, secara tegas menyatakan sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya mampu menjadi produsen produk halal. Pernyataan ini mengingatkan semua pihak harus serius dalam memajukan perkembangan produk halal kita, terutama sektor UMK.

Sebagai sektor usaha yang mengakar di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia. Kepala Bidang Sertifikasi Halal BPJPH, Amrullah, mengungkapkan hal itu dengan menilik data BPS tahun 2016.

UMK yang  besarnya 99,9 persen dari total jumlah usaha di Indonesia memberikan kontribusi PDB sebesar 62,57 persen, serapan tenaga kerja sebesar 96,5 persen, serta pendukung komoditi ekspor 16,45 persen.

"Dengan kontribusi sebesar itu, UMK merupakan pondasi perekonomian nasional kita, termasuk UMK sektor kuliner atau pangan ini," kata Amrullah.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya mengembangkan UMK pangan melalui pendekatan sistem mutu dan fasilitasi sertifikasi sesuai amanat UU JPH. Pasal 44 UU JPH mengatur biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun, dalam hal pelaku usaha yang masuk kategori usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain. 

Fasilitasi oleh pihak lain dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN, pemerintah daerah melalui APBD, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi ataupun komunitas.

Selain biaya, fasilitas juga dapat berupa penyelia halal, yakni orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH). Fasilitasi ini meliputi keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, keikutsertaan dalam uji kompetensi sertifikasi penyelia halal, dan/atau penyediaan penyelia halal. 

"Fasilitasi penyelia halal bagi UMK oleh pihak lain dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga keagamaan Islam, lembaga sosial, asosiasi atau komunitas," kata Amrullah.

Kepala Subbidang Verifikasi dan Penilaian BPJPH, Nurgina Arsyad, menambahkan kebijakan JPH selain merefleksikan perlindungan negara bagi masyarakat konsumen, juga berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, terutama produk UMK.

Guna menunjang pelaksanaan layanan sertifikasi halal, Kemenag telah membentuk koordinator dan satuan tugas pada Kantor Wilayah Provinsi dan Kab/Kota untuk pelaksanaan layanan sertifikasi halal di daerah. 

"Layanan ini terdiri atas pendaftaran untuk mengajukan permohonan baru sertifikasi halal, permohonan pembaruan dan perubahan komposisi bahan, dan juga layanan konsultasi sebagai layanan jasa publik yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, penjelasan, mekanisme dan prosedur proses sertifikasi halal," ujar Nurgina.

Pengajuan permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Daerah di PTSP Kemenag, melalui email [email protected] atau melalui sistem informasi halal jika telah dinyatakan mulai berlaku.

Saat ini, layanan sertifikasi halal tatap muka dilakukan secara terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. 

"Formulir dapat diunduh di www.halal.go.id/infopenting. Untuk pengajuan melalui email, dokumen disatukan dalam satu file berformat pdf berukuran maksimal 8Mb, dengan kode pengiriman Nama Perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020," ujar Nurgina. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement