REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ihram dalam istilah fikih merupakan tindakan yang diawali niat untuk masuk ke dalam wilayah yang di dalamnya berlaku keharaman dalam haji dan umroh.
Masuk ke dalam wilayah keharaman di sini maksudnya bukan mengerjakan keharaman itu. Melainkan maksudnya adalah masuk ke dalam suatu wilayah di mana keharaman itu mulai diberlakukan pada diri seseorang, seperti berhubungan suami istri, membunuh, memotong rambut, dan memakai wewangian.
Dalam buku Ihram karya Ahmad Sarwat dijelaskan, selain terdapat larangan umum yang berlaku pada laki-laki maupun perempuan dalam berihram, ada juga larangan khusus dalam berihram yang berbeda-beda antara laki-laki dengan perempuan. Untuk jamaah haji perempuan, misalnya, dilarang mengenakan cadar dan sarung tangan sebab terdapat hadits yang melarangnya.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari: "Hendaklah wanita Muslimah yang sedang berihram itu tidak menutup mukanya dan tidak pula memakai sarung tangan."
Sehingga apabila seorang jamaah perempuan tengah berihram, maka diperintahkan baginya melepas terlebih dahulu cadar dan sarung tangannya.