REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Dirjen Keamanan Publik Arab Saudi menangkap 936 orang yang coba-coba memasuki lokasi haji tanpa izin pada Kamis (31/7). Mereka akan berhadapan dengan sanksi dari pemerintah Saudi.
Haji tahun ini diadakan terbatas akibat pandemi Covid-19. Alhasil musim haji hanya diikuti sekitar seribu orang mukiman warga lokal dan ekspatriat.
Dilansir dari Al Arabiya pada Kamis (31/7), pasukan keamanan Saudi langsung menangkap mereka untuk ditindak lebih lanjut. Para pelanggar akan berhadapan dengan sanksi denda. Arab Saudi sudah mengumumkan ada sejumlah sanksi yang bisa diterapkan bagi pelanggar jamaah haji ilegal.
Sanksi denda bagi pelanggar yang masuk ke situs haji tanpa izin ialah 10 ribu riyal atau sekitar 37 juta rupiah. Jika pelanggaran dilakukan dua kali, maka denda akan dilipatgandakan.
Selain pada jamaah haji ilegal, denda dijatuhkan pada mereka yang memberikan jasa transportasi. Sanksinya lebih berat yaitu penjara 15 hari dan denda uang 10 ribu riyal per jamaah haji ilegal yang diangkut.
Ini berlaku jika mereka baru melakukannya pertama kali. Jika terulang lagi, maka dendanya berlipat menjadi 25 ribu riyal atau 97 juta rupiah per jamaah haji ilegal dan penjara dua bulan.
Jika pelakunya ekspatriat maka akan dideportasi setelah selesai masa penjaranya dan tak diizinkan lagi pergi ke Arab Saudi. Kendaraannya juga disita pemerintah.