REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba mengingatkan anggotanya tidak menaikan paket umroh setelah Arab Saudi menaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15 persen. Kenaikan pajak sebesar 15 persen itu tentunya membuat harga paket yang ditawarkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) naik.
"Imbauan saya kepada PPIU khususnya anggota Kesthuri agar tidak buru-buru menetapkan kebijaksanaan soal konsekwensi ini kepada jamaah sampai adanya kejelasan dari Saudi Arabia," kata Asrul, saat dihubungi, Kamis (6/8).
Memang selama ini kata dia kenaikan pajak 15 menjadi perbincangan di kalangan PPIU. Sepertinya kenaikan ini untuk bookingan baru yang sudah diberlakukan menurut aturan mulai 1 juli. Sehingga semua pembayaran terhadap apa saja yang dilakukan di Saudi sejak taggal 1 juli sudah harus bayar 15 persen.
"Kalau umroh sudah mulai dibuka maka bagi paket-paket yang baru tentu kita harus memperhitungkan unsur pajak tersebut," ujarnya.
Asrul menuturkan, bagi paket perjalanan yang direschedule dan sudah membayarkan akomodasi dan lainnya di Saudi, masih harus dibicarakan dengan para mitra Saudi. Pembicaraan pemilik travel PPIU dengan mitranya ini penting dilakukan untuk membuat kesepakatan jamaah diminta uang tambahan atau tidak atas kenaikan 15 persen.
"Bagaimana hasilnya kita belum tahu," katanya.
Asrul berpendapat, seharusnya terhadap yang sudah dibayarkan tidak terkena pajak. Mungkin kenaikan harga atas konsekuensi pajak 15 persen itu untuk nilai yang belum dibayarkan, dan yang sudah dibayarkan seharusnya tidak dikenakan pajak.
Maka dari itu, Asrul telah menyampaikan kepada para mitra di Sudi agar terhadap jamaah yang direschedule, sudah booking bahkan sudah bayar hotel dan komponen lainnya tidak minta lagi tambahan harga. Dengan demikian jamaah tidak perlu membayar uang tambahan.
"Saya menekankan seyogyanya tidak dikenakan kenaikan," katanya.