REPUBLIKA.CO.ID,BENGKALIS -- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bengkalis, Kamis (6/8), memusnahkan 30 ton gula pasir ilegal asal India yang dikemas dalam 600 karung.
Pemusnahan berlangsung di lokasi areal Markas Polairud, Sungai Bengkel, Bengkalis, dan dipimpin langsung Waka Polres Bengkalis Kompol Roni Syahendra SIK. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis Immanuel Tarigan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdag) Indra Gunawan, dan Kanit Gakkum Sat PolairudIpda Dodi Ripo serta perwakilan PN Bengkalis.
Ratusan karung gula tanpa label halal itu dimusnahkan dengan cara dipecahkan kemudian ditimbun ke tanah menggunakan alat berat. Waka Polres Kompol Roni Syahendra mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan penyelundupan dari luar negeri yang berhasil diungkap oleh tim gabungan beberapa waktu lalu.
"Polres Bengkalis tetap komitmen apapun kegiatan-kegiatan yang ilegal dilakukan oleh oknum-oknum ataupun sebagian masyarakat tetap kita lakukan tindakan tegas. Dengan pemusnahan ini, juga sebagai wujud dari kebersamaan kita melakukan penegakan hukum khususnya penyelundupan," ungkap Kompol Roni.
Kepala Disdag Bengkalis Indra Gunawan mengapresiasi upaya penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap upaya penyelundupan ke wilayah Bengkalis. "Kita sangat apresiasi upaya penegak hukum dalam menindak tegas upaya penyelundupan barang-barang ke wilayah kita ini. Apalagi, barang itu sama sekali tidak memenuhi syarat kelayakan edar seperti gula itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Sat Polairud Polres Bengkalis bersama aparat Bea dan Cukai (BC) Bengkalis serta BC Tanjung Balai Karimun mengamankan setidaknya 30 ton gula pasir dikemas dalam 600 karung masing-masing dengan berat 50 kg merek "Shivshakti Sugar".
Gula tersebut diamankan petugas dari salah satu Kapal Motor (KM) Salimi di Perairan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dari Batu Pahat, Malaysia, tujuan Desa Kadur, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis pada awal Juni lalu.
Selain barang bukti gula pasir dan satu unit kapal, petugas juga mengamankan tiga orang awak kapal yakni MA, nakhoda asal Dumai serta dua orang anak buah kapal berinisial BR warga Rupat dan AMA warga Dumai.
Ketiga awak kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.