Selasa 11 Aug 2020 02:23 WIB

Jamaah Korban First Travel Dukung Penuh Andika Ajukan PK

Melalui PK ini diharapkan dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jamaah Korban First Travel Dukung Penuh Andika Ajukan PK. Foto: Persatuan Jamaah Korban First Travel (Pajak FT) menggalang dana berangkatkan umrah korban First Travel Lansia dan Dhuafa.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Jamaah Korban First Travel Dukung Penuh Andika Ajukan PK. Foto: Persatuan Jamaah Korban First Travel (Pajak FT) menggalang dana berangkatkan umrah korban First Travel Lansia dan Dhuafa.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terpidana kasus First Travel Andika Surachman resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Dalimunthe & Tampubolon (DNT) Lawyers untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Diharapkan melalui PK ini dapat memperjuangkan pemulihan hak-hak para calon jamaah yang menjadi korban First Travel serta hak hukum para terpidana.

Salah satu jamaah korban First Travel yang juga merupakan ketua dari Perkumpulan Jamaah korban FT (PAJAK FT) Ario Tedjo mengaku setuju kasus hukum FT ini diajukan PK. Ia berharap PK dikabulkan Mahkama Agung. "Kami jamaah korban First Travel menyambut baik dan mendukung penuh upaya hukum PK," kata Ario Tedjo, kepada Republika, Senin (9/8).

Ario mengatakan, para jamaah memang masih memiliki keinginan untuk diberangkatkan ke Tanah Suci, namun harapan itu kandas setelah pengadilan tidak mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan jamaah korban First Travel dan ditambah putusan inkrah bahwa aset dirampas oleh negara. "Maka dari itu kami satu suara mendungung Andika PK," katanya.

Dihubungi terpisah salah satu korban FT  Ira Faizah, mengatkan, apapun yang terjadi dalam proses hukum kasus FT, dia hanya ingin diberangkatkan, atau uang dikembalikan. Ketentuan uang kembali atau jamah diberangkatkan diatur Surat Keputusan Menteri Nomor 589 tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "Kami hanya ingin diberangkatkan atau uang kami kembali, hanya itu keinginan kami dari awal kasus ini mencuat," katanya.

Ira Faizah beharap majelis hakim yang menyidangkan PK ini berpihak kepada jamaah dan mengabulkan PK. Sehingga jamaah memiliki harapan kembali berangkat ke Tanah Suci. "Kalau PK ini menang dikabulkan ini menjadi babak baru dan harapan baru bagi para jamaah untuk dapat pergi ke tanah suci," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement