REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Hj Sitti Rohmi Djalilah meminta akademisi dan mahasiswa ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan protokol kesehatan COVID-19 kepada masyarakat.
"Mahasiswa sebagai agen perubahan dipercaya mampu berpartisipasi dalam mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan COVID-19. Sosialisasi dari mahasiswa melalui kegiatan KKN tentang penerapan protokol kesehatan diharapkan merubah cara pandang masyarakat tentang pandemi yang sedang terjadi," ujarnya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Penyakit Menular bersama para pimpinan Universitas Negeri dan Swasta di ruang rapat outdoor Setda NTB di Mataram, Selasa (11/8).
Wagub NTB menyatakan, akademisi memiliki peran penting mempengaruhi cara berpikir masyarakat. Terlebih saat ini para mahasiswa sedang melakukan KKN dari rumah di lingkungan masing masing sehingga sosialisasi penerapan protokol kesehatan maupun Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang akan segera diimplementasikan dapat diketahui dan dipahami masyarakat secara utuh.
"Ini tentang persepsi. Masih banyak masyarakat bersikap seolah virus ini tidak ada. Begitu juga dengan respon kebijakan protokol COVID-19," ucap Rohmi.
Sosialisasi melalui kegiatan kampus ini seperti dikatakan Wagub, merupakan bagian penting dari kontribusi semua elemen masyarakat mulai tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga akademisi. Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai kegiatan preventif bersama TNI/ Polri, misalnya sosialisasi di pasar dan pusat keramaian, pengumuman dan khutbah Jumat di masjid dan tempat ibadah serta kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Karena itu, Wagub NTB menegaskan, penerapan Perda pun tidak akan efektif selama persepsi tentang pandemi serta perilaku yang mengabaikan fakta banyaknya kasus COVID-19 yang terus terjadi.
Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi, Lalu Darmawan NTB mengatakan, sejak awal kampus kampus sudah menutup perkuliahan tatap muka. Beberapa kegiatan kampus saat ini, secara intensif tetap menerapkan instruksi Kemendikbud dan penerapan protokol kesehatan.
Rektor UIN Mataram, dr Mutawalli membenarkan, saat ini mahasiswa sedang melakukan KKN. Pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam sosialisasi dengan menyisipkan pesan pencegahan dan penerapan protokol kesehatan sebagai bagian tugas KKN.
Kepala Dinas Kesehatan, dr Nurhandini Eka Dewi menyebut semua grafik indikasi seperti kontak erat, terduga COVID-19 maupun kasus positif, trend nya naik dalam enam minggu terakhir sampai dengan Agustus. Begitu pula dengan grafik kesembuhan. Penerapan Perda yang di dalamnya mengatur tentang kewajiban menegakkan protokol kesehatan terutama untuk melindungi masyarakat beresiko tinggi yang mengerucut pada orang lanjut usia.
"Meski trend kematian melandai namun dari 128 kematian akibat COVID-19, 36 diantaranya tanpa penyakit penyerta (comorbid) yang terbanyak dengan kasus hipertensi, jantung dan diabetes. Begitu pula dengan kelompok anak, bayi dan balita serta ibu hamil," jelasnya.
Kadikes menambahkan beberapa minggu terakhir bahkan ada kecenderungan penolakan tracing kontak erat dan pulang paksa pasien. Padahal dalam Perda jelas diatur kewenangan pemerintah dalam hal ini petugas kesehatan, penanganan bagi mereka yang terinfeksi. Adapun kluster perkantoran, tracing masih dilakukan langsung oleh satuan tugas COVID-19 provinsi.
Selain itu, Kadikes menjawab pertanyaan Rektor UIN bahwa pihaknya fokus pada pencegahan. Terkait penelitian tentang pandemi di NTB sendiri, Kadikes menyebut secara umum faktor kerumunan dengan 70 persen Orang Tanpa Gejala menjadi penyebab utama penularan.
Selain itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani menjelaskan, hadirnya Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular menjadi upaya konkrit pemerintah untuk terus memberikan pencerahan dan upaya penyadaran betapa berbahayanya penyakit menular, seperti COVID-19.
"Makna yang terkandung dalam Perda adalah kewajiban bagi setiap warga untuk bersama-sama sadar betapa pentingnya disiplin protokol kesehatan untuk menanggulangi penyakit menular, khususnya di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini," jelasnya.
Selain Perda yang telah di sahkan DPRD, kini juga telah berproses rancangan Peraturan Gubernur untuk mengatur secara teknis implementasi Perda di lapangan. Direncanakan, akan diatur klasifikasi jenis - jenis pelanggaran.
Penerapannya di lapangan pun akan dilakukan bertahap dan akumulatif bagi pelanggar mulai dari teguran lisan, tertulis hingga sanksi sosial berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Adapun sanksi pidana dan denda akan dikenakan bagi pelanggar yang berstatus positif Covid-19 dan masih nekat berinteraksi di tempat umum. Selain itu, penyebaran berita palsu atau hoaks juga akan diatur lebih detil.
"Perda yang telah diundangkan, hukumnya wajib dilaksanakan oleh kabupaten/ kota karena memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang undang yang saat ini sedang menunggu review Kemendagri untuk dapat diterapkan," katanya.