REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mendukung program sertifikasi gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang omzetnya dibawah Rp 1 miliar per tahun. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan pemerintah telah berkomitmen UMK tidak dibebani biaya sertifikasi halal.
"Kami mendukung program sertifikasi gratis untuk UMK. Semoga implementasinya berjalan lancar dan dengan sertifikat halal dapat mendorong perluasan pasar UMK baik di dalam negeri maupun untuk ekspor," kata Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati kepada Republika.co.id, Jumat (14/8).
Muti juga mengingatkan, sertifikasi halal UKM prosesnya sebetulnya tidak hanya proses pemeriksaan saja, tapi mencakup pra dan pascasertifikasi halal. Sebelum proses sertifikasi halal dimulai, harus ada penyuluhan dan pendampingan agar pelaku usaha memahami persyaratan sertifikasi halal dengan baik.
Menurutnya, perlu juga ada pembinaan agar setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha tetap dapat secara konsisten menjaga kehalalan produknya. Fungsi-fungsi ini bisa dikerjakan oleh pusat-pusat kajian halal dan ormas-ormas Islam.
"Bahkan UKM perlu juga dibantu dalam mengadakan bahan-bahan yang jelas kehalalannya dan akses informasi tentang kehalalan bahan-bahan yang digunakannya," ujarnya.
Menag Fachrul mengatakan, percepatan sertifikasi halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan presiden juga memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya sertifikasi halal.
"Untuk UMK, kami sepakati di kabinet pengurusan sertifikat halal itu gratis atau tanpa biaya, kami sepakat kriteria UMK adalah usaha dengan omzet di bawah Rp 1 miliar," kata Fachrul, Kamis (13/8).
Dia menjelaskan, proses sertifikasi halal di Indonesia sudah berjalan sejak 1988 yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu, ia mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.
Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan terbitnya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Tindak lanjut dari terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal juga bisa dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat serta masyarakat. Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas Islam yang berbadan hukum.