Senin 17 Aug 2020 15:35 WIB

Hukum Alkohol dalam Kosmetik

MUI mengimbau masyarakat untuk memilih kosmetika yang suci dan halal.

Hukum Alkohol dalam Kosmetik (Ilustrasi)
Hukum Alkohol dalam Kosmetik (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tidak hanya bagi wanita, laki-laki pun memerlukan alat kosmetika, seperti handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, parfum, dan sejenisnya. Bukan hanya untuk alasan kecantikan dan merias tubuh, melainkan juga untuk menjaga kebersihan. Namun, bagaimana hukumnya jika peralatan kosmetika tersebut mengandung alkohol?

Pakar Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zulies Ikawati menerangkan, keberadaan alkohol sebagai pelarut dalam obat dan kosmetika sangatlah dibutuhkan. Alkohol jenis etanol dan metanol sangat baik sebagai pelarut bahan baku obat dan kosmetik. Ada di antaranya yang tidak dapat larut, kecuali hanya dengan alkohol. Lalu, bagaimanakah jadinya menggunakan kosmetika berbahan alkohol dalam fikih Islam?

Hal ini masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha (ahli fikih) hingga kini. Mereka yang mengharamkannya beranalogi bahwa pemakaian kosmetika beralkohol sama dengan mengonsumsi khamar. Karena, sejatinya alkohol termasuk definisi khamar itu sendiri. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.” (HR Muslim).

Bukankah ketika memakai handbody lotion, roll-on, pembersih wajah, dan sejenisnya akan masuk ke pori-pori? Hal ini tak ubahnya seperti pemakaian narkoba dengan jalan suntik. Demikian juga parfum yang beralkohol, apa bedanya dengan konsumsi narkoba dengan cara dihirup? Bukankah sama-sama menghirup sejenis khamar yang diharamkan?

Enam puluh persen dari jenis produk kosmetik, terutama produk perawatan kulit, akan diserap kulit dan masuk ke pembuluh darah. Akibatnya, zat-zat yang terkandung dalam produk tersebut akan mengalir dan diserap tubuh. Inilah alasan ulama yang mengharuskan kosmetik terbuat dari zat-zat yang halal.

Selain itu, ulama yang membolehkan kosmetik beralkohol beranalogi karena senyawa alkohol merupakan zat yang mudah menguap. Misalkan, penggunaan alkohol pada parfum. Alkohol akan menguap dan hanya akan meninggalkan zat pengharum saja.

Di samping itu, ada pula yang beralasan, derivat alcohol, yaitu etanol yang dipergunakan sebagai pelarut obat dan kosmetika sudah berbeda dengan derivat yang dipergunakan untuk campuran khamar. Keduanya juga mempunyai rumus kimia yang berbeda. Jadi, etanol sudah mempunyai zat yang berbeda dan dari khamar sekalipun berasal dari derivat yang sama.

Wakil Direktur Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Bidang Auditing, Ir Muti Arintawati Msi, menerangkan, tidak seluruh jenis alkohol diharamkan. Menurutnya, hanya kosmetika yang mengandung alkohol jenis ethyl alcohol (etanol dan methylated spirit) yang dinilai haram. Jenis ini banyak digunakan pada lotion aftershave maupun parfum wanita. Zat ini dapat diserap oleh kulit.

Sedangkan, jenis cetyl alcohol dan cetearyl alcohol dikategorikan halal. Cetyl adalah alkohol yang terdiri atas molekul berantai panjang. Alkohol ini berbentuk padat sehingga tidak dapat diminum dan tidak dapat diserap kulit. Bahan ini juga tidak beracun. Sedangkan, cetearyl alcohol banyak terdapat pada kosmetik dan skin care. Cetearyl alcohol sebenarnya bukan benar-benar alkohol. Zat ini merupakan lilin (wax) yang teremulsi yang dibuat dari tumbuhan.

Fatwa MUI tentang kosmetik halal ini sudah ditetapkan dalam sidang komisi fatwa 13 Juli 2013 lalu. Dalam sidang tersebut dinyatakan, penggunaan kosmetika untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat bahan yang digunakan halal dan suci, ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar’i, dan tidak membahayakan.

Penggunaan kosmetika dalam yang dikonsumsi atau masuk ke tubuh yang menggunakan bahan najis atau haram hukumnya ialah haram. Namun, jika untuk penggunaan luar (tidak masuk ke tubuh) yang menggunakan bahan najis atau haram selain babi diperbolehkan. Namun, syaratnya harus melakukan penyucian setelah pemakaian (tathhir syar’i).

MUI juga mengimbau masyarakat untuk memilih kosmetika yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk kosmetika yang haram dan najis, makruh, tahrim, dan yang menggunakan bahan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement