REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kue tar, siapa tak tergoda? Kue legit dan lembut ini kerap hadir dalam momen-momen istimewa seperti ulang tahun atau pesta pernikahan. Sayangnya, tak semua produsen kue tar paham dan mementingkan kehalalan produknya. Maka, dipakailah rum sebagai salah satu bahan.
Rahmi Haryani, Muslimah asal Bogor, mengaku pernah berusaha menghilangkan rum yang sudah telanjur ada dalam kue tar. Ceritanya, ia pernah mendapat kiriman kue tar saat Lebaran. Dari aromanya, ia tahu bahwa kue itu mengandung rum. “Merasa sayang membuang tar itu, saya lantas berinisiatif memanaskan kembali kue tersebut dengan harapan alkohol dari rum itu akan hilang,” kata ibu dua anak ini. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, benarkah cara tersebut bisa menghilangkan kandungan alkohol dalam kue tar?
Tentang hal ini, pakar pangan halal Dr Anton Apriyantono mengatakan, rum termasuk golongan khamr. Jika sudah termasuk khamr tidak boleh dimanfaatkan sama sekali untuk apa pun. Hal ini sesuai dengan hadis-hadis tentang khamr.
Dalam buku Umat Bertanya Pak Anton Menjawab dijelaskan, khamr tidak boleh digunakan untuk apa pun juga. Hal tersebut didasarkan atas hadis-hadis yang melarang khamr untuk membuat cuka, dijadikan penghangat badan, obat, bahkan dijual ke orang Yahudi sekali pun. “Hal ini menunjukkan bahwa khamr tidak boleh digunakan untuk apa pun juga, termasuk mengambil manfaat darinya,” ujar Anton.
Khamr, lanjut dia, tidak boleh digunakan untuk membuat makanan atau minuman karena makanan dan minuman yang terkena khamr statusnya menjadi haram. Hal ini didasarkan atas kaidah, jika bercampur (secara merata atau homogen) yang halal dengan yang haram maka akan dimenangkan yang haram. Kaidah ini didasarkan atas hadis yang menjelaskan tentang keju yang digerogoti tikus. Nabi Muhammad SAW berkata: “Jika keju itu keras, buanglah tikus itu dan keju di sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebut. Jika keju itu cair, tumpahkanlah.” (HR Bukhari, Ahmad, dan Nasa’i dari Maimunah, istri Nabi Muhammad SAW).
Lebih lanjut, mantan menteri pertanian ini menegaskan, khamr jika jumlahnya banyak memabukkan, sedikitnya juga haram. “Coba pertimbangkan, khamr itu tidak boleh digunakan untuk apa pun juga, masak iya boleh digunakan untuk membuat sus?” tanya Anton retoris. Selain itu, jika rum sudah tercampur ke dalam tar mustahil untuk bisa dihilangkan sama sekali. “Selalu ada sisa rum di tar itu yang membuat tarnya tetap haram.”
Ragam jenis rum
Rum adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. Produsen rum terbesar di dunia adalah negara-negara Karibia dan sepanjang aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. Pabrik rum juga ada di negara-negara lain di dunia, seperti Australia, India, dan Kepulauan Reunion.
Terdapat beragam jenis rum dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Di luar dunia Islam, rum putih biasanya digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu.
*Artikel ini telah dimuat di Harian Republika, Jumat, 18 Nopember 2011