REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Di antara sekian banyak makanan siap saji yang tersedia di kedai-kedai, rumah makan, dan restoran berkelas, bakmi, baik goreng maupun rebus, termasuk menu favorit. Tua, muda, anak-anak, bahkan balita menyukainya. Meski demikian, tak ada salahnya Anda bersikap cermat dan waspada pada makanan ini. Tujuannya, agar Anda tak tergelincir pada hal-hal yang tidak halal.
Mi, yang menjadi bahan dasar olahan bakmi, berasal dari terigu yang pada dasarnya halal. Namun, di Indonesia, terigu harus ditambah vitamin yang dapat berasal dari hewan. Karena itu, harus diketahui sumbernya.
Selain itu, bakmi biasanya diolah dengan berbagai bahan tambahan, seperti sayuran, daging ayam, ataupun seafood. Untuk memperoleh rasa dan aroma yang sedap, bakmi juga dicampur dengan beberapa bahan tambahan, seperti minyak dan bumbu. Adapun bumbu yang hampir selalu digunakan untuk mengolah bakmi adalah kecap dan penyedap (monosodium glutamat atau mononatrium glutamat/ MSG).
Sebagaimana termuat dalam Jurnal Halal terbitan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), selain bahan pembuat mi, titik kritis haram pada bakmi terletak pada bahan tambahan dan bumbu-bumbu yang ditambahkan tadi. Jika bahan tambahannya berupa daging ayam atau daging sapi pun harus dipastikan bahwa proses penyembelihannya melalui cara-cara yang telah ditentukan dalam syariat Islam sehingga halal.
Sementara dalam hal bumbu, yang patut dicermati adalah adanya penyedap rasa berupa MSG. Bahan ini adalah produk mikrobial, yang media pertumbuhan bakterinya bisa saja melalui media yang haram. Untungnya, sejumlah produsen penyedap masakan telah menyediakan produk penyedap yang bersertifikat halal.
Lantas bagaimana dengan minyak dan kecap? Ini pun perlu Anda waspadai. Minyak untuk memasak bakmi terkadang merupakan campuran dari sejumlah bahan. Ada yang menggunakan minyak sayur dicampur kaldu. Nah, kaldu ini bisa berasal dari ayam, sapi, atau babi. Selain minyak, ada juga penjual bakmi yang menambahkan angciu, sejenis arak yang biasa digunakan dalam aneka tumisan ala Cina. Karena mengandung arak, angciu jelas haram.
Jadi, seandainya Anda memesan bakmi di sebuah restoran, pastikan sang juru masak tidak menggunakan arak ini. Salah satu ciri digunakannya angciu adalah timbul nyala api yang cukup besar saat koki sedang memasak. Angciu berfungsi sebagai penguat aroma sehingga muncul aroma lezat dalam masakan. Namun, saat ini sudah cukup banyak rumah makan dan juru masak yang menyadari pentingnya kehalalan sehingga angciu mereka ganti dengan air jahe segar. Ada pula yang mengganti angciu dengan kecap asin yang ditambah perasan air jeruk nipis atau lemon.
Nah, mengingat begitu beragamnya bahan campuran yang terkandung dalam semangkuk bakmi, sangat bijaksana jika sebelum memutuskan untuk mengonsumsi makanan ini, Anda pastikan dulu bahwa rumah makan atau restoran yang menyajikan menu ini telah memenuhi syarat kehalalan dari MUI. Atau jika ingin mengolah sendiri, bahan-bahan yang kita gunakan pun harus jelas status kehalalannya. Dengan cara ini, kita bisa terhindar dari risiko memakan makanan haram.
*Artikel ini telah dimuat di Harian Republika, Jumat, 28 Oktober 2011